SATELITNEWS.ID, SERANG—Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin (UIN SMH) Banten, ‘banting harga’ dalam tuntutan mereka terhadap nominal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka yang sebelumnya menuntut, agar UKT semester ganjil mendatang digratiskan atau seminimalnya diberikan diskon (kompensasi) sebesar 50 persen tanpa syarat, menerima tawaran rektorat yang memberikan kompensasi sebesar 15 persen dengan beberapa syarat.
Keputusan tersebut disampaikan oleh pihak rektorat di depan puluhan mahasiswa UIN ‘SMH’ Banten yang berunjuk rasa untuk kedua kalinya di depan gedung rektorat. Aksi tersebut dilakukan karena beberapa kali mereka melakukan audiensi, tidak memberikan hasil yang memuaskan.
Puluhan mahasiswa tersebut melakukan orasi beberapa kali menggunakan pengeras suara dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Gratiskan UKT #DagelanUINBanten’. Tak lama kemudian massa aksi ditemui oleh pihak rektorat.
Presiden Mahasiswa UIN ‘SMH’ Banten, Ade Riyad Nuruddin, dalam rilis yang didapat Banten Pos (Rakyat Merdeka Group) pada saat aksi mengatakan bahwa pihaknya menuntut secara konsisten kepada pihak rektorat, agar menggratiskan UKT bagi mahasiswa.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan karena beberapa forum audiensi yang berlangsung sebelumnya, selalu berakhir tanpa hasil yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan mahasiswa. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa forum audiensi itu hanya sekadar formalitas dan pencitraan saja.
“Mahasiswa bergerak mengorganisir diri, bersolidaritas menolak segala kebijakan perguruan tinggi yang dinilai memberatkan. Pendidikan yang mengajarkan kepatuhan berimplikasi mencetak calon-calon budak. Mahasiswa tidak harus selalu tunduk karena banyak orang hebat yang terlahir dari perlawanan dan pertentangan,” ujarnya, Kamis (25/6).
Ia menuturkan, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang terpukul akibat Covid-19. Hal ini seharusnya dapat menjadi landasan bagi UIN ‘SMH’ Banten untuk membuat kebijakan yang dapat meringankan beban mahasiswa. Sebab, banyak dari orang tua mahasiswa yang terdampak secara ekonomi baik dipecat ataupun penurunan pendapatan.
“Beberapa kewajiban tetap harus mereka laksanakan meski pandemi sedang melanda. Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi keluarga serta perubahan data terkait pendapatan ekonomi jangan sampai menyebabkan korban akibat mahalnya pendidikan,” jelasnya.
Dalam pasal 76 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ade mengatakan bahwa terdapat kewajiban dari pemerintah dan Perguruan Tinggi untuk dapat memenuhi hak mahasiswa secara ekonomi, untuk dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan peraturan akademik.
“Walaupun kantong-kantong pemasukan kampus Badan Layanan Umum (BLU) saat ini terhambat, pasti masih ada deviden yang tersimpan dan dapat digunakan. Pengeluaran anggaran kampus pasti berbeda dengan sebelum pandemi, namun tidak ada transparansi pengeluaran keuangan kampus selama pandemi,” katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak rektorat UIN ‘SMH’ Banten agar dapat membuka data penggunaan UKT sesuai dengan pasal 63 huruf (b) pada UU Nomor 12 tahun 2012 dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Setelah menggelar aksi beberapa waktu, pihak rektorat pun akhirnya mendatangi massa aksi. Terjadi dialog antara massa aksi dengan pihak rektorat. Akhirnya, antara massa aksi yang diwakili oleh Presiden Mahasiswa dengan rektorat pun sepakat terkait keringanan pembayaran UKT dan pemberian kuota gratis bagi mahasiswa aktif pada semester ganjil mendatang.
Adapun kesepakatan tersebut yakni pemberian kompensasi pembayaran UKT sebesar 15 persen dan sebesar subsidi paket kuota bagi mahasiswa aktif sebesar Rp150 ribu. Keputusan tersebut pun ditandatangani oleh perwakilan massa aksi dan rektorat.
Wakil Rektor II UIN ‘SMH’ Banten, Encep Syarifudin, mengatakan bahwa untuk mendapat keringanan tersebut, mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan kepada pihak rektorat beberapa persyaratan.
Encep Syarifudin menjelaskan, bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan dapat membawa surat permohonan yang diketahui tingkat RT/RW, serta dilengkapi dokumen terkait. Namun, keringanan itu hanya untuk mahasiswa yang orang tuanya bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberian keringanan pembayaran UKT itu pun menurutnya, harus melalui mekanisme verifikasi terlebih dahulu. Sehingga apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka mahasiswa yang mengajukan akan mendapatkan keringanan.
Selain itu, bagi mahasiswa Bidikmisi atau yang mendapatkan beasiswa dan untuk mahasiswa UKT golongan satu, tidak dapat mengajukan keringanan UKT. “Diluar persyaratan itu mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT, sedangkan untuk subsidi kuota semua mahasiswa dapat,” tandas Encep. (dzh/mardiana/bnn)
Diskusi tentang ini post