SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH. Ues Nawawi Gofar.
Ues mengungkapkan, MUI Kabupaten Tangerang dengan tegas menolak RUU HIP, bukan lagi pada tahap permintaan menunda pembahasannya. Menurutnya, langkah tegas ini diambil karena RUU HIP memiliki banyak masalah, baik secara formil maupun materil.
“Kami menolak RUU HIP, karena banyak muatan yang terkesan tendensius dan dapat mendegradasi nilai-nilai Pancasila. Kami mendorong agar DPR RI dan Pemerintah segera melakukan pembatalan terhadap RUU HIP, bukan penundaan pembahasan,” tegas KH. Ues kepada Satelit News, Kamis (25/6).
Ues yang juga Mudir Ma’had Tarbiyatul Mubtadiin, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa ini menilai, Pancasila adalah idelogi negara dan sumber dari Tata Negara Indonesia. “Jadi tidak harus dikerdilkan dengan adanya RUU HIP itu. Pancasila itu sudah baku dan final,” imbuhnya.
Menurut Ues, Pancasila merupakan hasil pembahasan yang cukup panjang dan komprehensif. Apalagi disusun oleh para pendiri negara yang merupakan orang-orang kredibel atau mumpuni, juga sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Bagi umat Islam, Pancasila itu monumen kokoh untuk berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, kalau kita ingin menang sendiri maka mestinya dasar negara ini ya Islam. Jadi demi tegaknya nusantara, makanya kami memilih ideologi Pancasila,” tegasnya.
Selain itu, RUU HIP ini ada potensi menimbulkan kontroversi dan juga penolakan dari berbagai kalangan. Seperti tidak adanya Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme. Sikap penolakan MUI Kabupaten Tangerang ini juga sejalan dengan MUI Pusat dan Provinsi.
“Pembahasan RUU HIP ini tidak urgen. Jadi dihentikan saja pembahasannya, karena hanya menguras tenaga dan waktu. Masih banyak hal yang sebaiknya dipikirkan, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.
Sekum MUI Kabupaten Tangerang, KH. Nur Alam Jaelani menambahkan, MUI Kabupaten Tangerang mendukung penuh maklumat MUI Pusat dan Provinsi Banten. “Pancasila sudah sangat kuat dan final,” tegasnya.
Lanjut Nur Alam, pada kenyataannya juga, RUU HIP mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. “Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan, berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif. Bahkan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri, setelah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post