SATELITNEWS.COM, SERANG – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, siap mengajukan pengunduran diri dan cuti diluar tanggungan negara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, lantaran akan mengikuti perhelatan Pilkada pada 27 November mendatang.
Kedua ASN tersebut yakni, Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna dan salah satu dokter spesialis di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Nanang Supriatna, sekarang sedang menyiapkan berkas pengunduran diri sebagai PNS.
Namun terkait kapan rencana pengunduran diri tersebut, Surtaman mengaku, belum mengetahuinya.
“Mungkin sebelum tanggal deklarasi yah, intinya sebelum baliho terpasang sudah clear, sudah mengundurkan dari ASN,” kata Surtaman, Rabu (7/8/2024).
Selain Sekda Kabupaten Serang, yang dikabarkan akan mengikuti perhelatan Pilkada di Kabupaten Serang sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Serang, kata Surtaman, ada juga dari RSDP Serang sebagai dokter spesialis yang akan mengajukan cuti diluar tanggung negara.
Surtaman menuturkan, yang bersangkutan akan dipinang oleh salah satu pasangan calon untuk menjadi wakil di Pilkada.
“Dokter spesialis ini, datang ke kami mau mengajukan cuti diluar tanggungan negara, kata saya boleh, ada pilihan dua, mau cuti diluar tanggungan negara atau cuti sebagai ASN,” tambah Surtaman.
Surtaman-pun mempersilahkan ASN tersebut, untuk mengajukan cuti atau mengajukan pengunduran diri jika memang sudah mendapat rekomendasi dari partai.
“Untuk Dokter spesialis ini, informasinya mau mencalonkan diluar Banten,” ujarnya.
Surtaman menjelaskan, berdasarkan undang undang pemilu, seorang ASN harus sudah mengundurkan diri saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian saat ditetapkan oleh KPU, maka sudah keluar SK pemberhentian sebagai PNS.
“Di surat edaran BKN, seorang ASN yang melakukan pendekatan pada partai politik untuk menjadi calon legislatif atau calon kepala daerah dia harus cuti diluar tanggung negara, kalau tidak dia mengundurkan diri sebagai ASN, sebagai netralitas ASN,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post