SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Presiden RI Joko Widodo telah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membentuk tim khusus untuk memantau secara langsung warung yang menjual rokok secara eceran per batang di lingkungan dekat sekolah. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, tim khusus ini berisi gabungan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, dan Kecamatan.
“Timnya sudah dalam proses, koordinatornya Asisten 1 Daerah, kemudian anggotanya terdiri dari beberapa yakni Dinkes, Satpol PP, DLH, Inspektorat, Dindik, dan para Camat. Karena action-nya di lapangan itu tentu melibatkan perangkat perangkat kewilayahan kita,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
Benyamin menjelaskan, langkah awal yang dilakukan tim khusus akan berfokus untuk memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual rokok secara eceran terutama kepada para pelajar.
“Yang pertama kita lakukan imbauan dahulu untuk mematuhi kepres, kemudian nanti 2-3 kali kami berikan kesempatan. Umpamanya tidak mempan maka kita ambil langkah-langkah persuasif lainnya, memindahkan lokasi dagangnya,” katanya.
Selain menyisir penjualan rokok secara eceran, dirinya juga memerintahkan tim khusus untuk turut mengantisipasi peredaran minuman keras dan obat terlarang.
“Tapi kalau umpamanya diduga ada peristiwa pidana dalam penjualan rokok dekat sekolah misalnya tapi ini kami antisipasi saja minuman keras dalam plastik yang sering dikonsumsi anak anak muda, kemudian obat-obat keras kategori G. Jadi bukan hanya sekedar larangan merokok, karena tentu keluarganya peraturan presiden ini dengan maksud dengan indikasi seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir Selasa (30/7).
Penjualan rokok juga tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs. Hal ini demi menekan prevalensi atau angka kasus perokok anak, juga menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
“Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin,” demikian bunyi pasal 433.
Selain melarang penjualan rokok eceran, aturan ini diterbitkan untuk melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Bahkan, setiap orang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi Pasal 434 ayat 2.
Selain melarang, Jokowi juga mengatur setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan. Lalu, tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik. Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda. Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24 juta batang pertahun,” bunyi Pasal 437 ayat 4 aturan tersebut. (eko)
Diskusi tentang ini post