SATELITNEWS.COM, JAKARTA—KPU Provinsi Banten menerima surat pemberitahuan pengunduran diri dari dua anggota DPRD Banten terpilih yang akan mengikuti kontestasi Pilgub Banten 2024.
Dua nama tersebut yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari partai PDIP.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, surat pengunduran diri itu sebagai salah satu syarat bagi seseorang yang akan mendaftarkan diri ke KPU untuk maju pada Pilkada serentak 2024. Termasuk mengikuti Pilgub Banten.
“Kalau kita mengacu ke dalam peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah bahwa ada beberapa syarat calon yang itu harus disampaikan kepada KPU pada saat pendaftaran, termasuk bagi anggota DPRD terpilih itu harus menyertakan surat pengunduran diri sebagaimana tercantum dalam pasal 14 peraturan KPU nomor 8 ayat (2),” katanya, Kamis (8/8).
Surat pengunduran diri itu, lanjutnya, harus disampaikan ke KPU pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, dan itu tidak boleh ditarik kembali.
“Artinya bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk kembali atau menarik kembali surat pengunduran dirinya sebgaai anggota DPR, atau DPRD atau DPD terpilih,” imbuhnya.
Setelah menerima pemberitahuan pengunduran diri dua anggota DPRD Banten terpilih itu, KPU sedang melakukan proses calon pengganti mereka. Dimana berdasarkan aturan pergantian itu diberikan kepada suara terbanyak berikutnya di masing-masing partai politik, baik itu di Partai Gerindra maupun di PDIP.
“Jadi nanti kami akan klarifikasi dokumen itu, termasuk kita akan menyampaikan SK pergantian calon terpilihnya ke masing-masing partai. Untuk Andra Soni itu di Dapil Banten 8 sedangkan Ade Sumardi di Dapil Banten 10,” ujarnya.
Ditanya terkait alasan keduanya mundur, Bagja tidak menjawab secara gamblang karena dirinya juga tidak mempunyai kapasitas sejauh itu. Hanya saja memang, kalau kita melihat wacana yang beredar di publik termasuk saat melakukan klarifikasi bahwa yang bersangkutan akan maju sebagai calon kepala daerah di Provinsi Banten.
“Karena itu, berdasarkan undang-undang dan Peraturan KPU yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari calon terpilih,” tutupnya.
Selain mundur sebagai Anggota DPRD terpilih, Andra Soni juga mengajukan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD periode 2019-2024. Dia saat ini fokus Pilkada bersama bakal calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah.
“Pada saat pendaftaran, saya sudah mengundurkan diri sebagai anggota atau Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2019-2024. Dan saya juga secara resmi telah menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih 2024-2029,” kata Andra kepada wartawan.(lutfi)
SATELITNEWS.COM, JAKARTA—KPU Provinsi Banten menerima surat pemberitahuan pengunduran diri dari dua anggota DPRD Banten terpilih yang akan mengikuti kontestasi Pilgub Banten 2024.
Dua nama tersebut yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari partai PDIP.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, surat pengunduran diri itu sebagai salah satu syarat bagi seseorang yang akan mendaftarkan diri ke KPU untuk maju pada Pilkada serentak 2024. Termasuk mengikuti Pilgub Banten.
“Kalau kita mengacu ke dalam peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah bahwa ada beberapa syarat calon yang itu harus disampaikan kepada KPU pada saat pendaftaran, termasuk bagi anggota DPRD terpilih itu harus menyertakan surat pengunduran diri sebagaimana tercantum dalam pasal 14 peraturan KPU nomor 8 ayat (2),” katanya, Kamis (8/8).
Surat pengunduran diri itu, lanjutnya, harus disampaikan ke KPU pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, dan itu tidak boleh ditarik kembali.
“Artinya bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk kembali atau menarik kembali surat pengunduran dirinya sebgaai anggota DPR, atau DPRD atau DPD terpilih,” imbuhnya.
Setelah menerima pemberitahuan pengunduran diri dua anggota DPRD Banten terpilih itu, KPU sedang melakukan proses calon pengganti mereka. Dimana berdasarkan aturan pergantian itu diberikan kepada suara terbanyak berikutnya di masing-masing partai politik, baik itu di Partai Gerindra maupun di PDIP.
“Jadi nanti kami akan klarifikasi dokumen itu, termasuk kita akan menyampaikan SK pergantian calon terpilihnya ke masing-masing partai. Untuk Andra Soni itu di Dapil Banten 8 sedangkan Ade Sumardi di Dapil Banten 10,” ujarnya.
Ditanya terkait alasan keduanya mundur, Bagja tidak menjawab secara gamblang karena dirinya juga tidak mempunyai kapasitas sejauh itu. Hanya saja memang, kalau kita melihat wacana yang beredar di publik termasuk saat melakukan klarifikasi bahwa yang bersangkutan akan maju sebagai calon kepala daerah di Provinsi Banten.
“Karena itu, berdasarkan undang-undang dan Peraturan KPU yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari calon terpilih,” tutupnya.
Selain mundur sebagai Anggota DPRD terpilih, Andra Soni juga mengajukan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD periode 2019-2024. Dia saat ini fokus Pilkada bersama bakal calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah.
“Pada saat pendaftaran, saya sudah mengundurkan diri sebagai anggota atau Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2019-2024. Dan saya juga secara resmi telah menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih 2024-2029,” kata Andra kepada wartawan.(lutfi)
Diskusi tentang ini post