SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, November nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya, KPU sudah menetapkan sebanyak 1.915 TPS.
Usai proses Coklit, KPU memutuskan untuk menambah 10 TPS menjadi 1.926 TPS. Penambahan itu, 10 untuk TPS reguler dan 1 lagi sebagai TPS Lokasi Khusus yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana, menerangkan penambahan 10 TPS reguler itu karena berkaitan dengan jumlah pemilih dalam satu wilayah.
Setelah dilakukan Coklit, ada sejumlah daerah yang jumlah pemilih dalam satu TPS-nya melebihi ketentuan. KPU sudah menetapkan, untuk Pilkada jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal hanya bagi 600 pemilih. Maka untuk menghindari kepadatan itu, KPU membuat TPS baru.
“Penambahan TPS dipengaruhi oleh jumlah pemilih, yang di atas 600. Artinya, overload di beberapa desa dan kecamatan. Jadi ada penambahan sekitar 10 TPS reguler dan satu TPS Loksus,” kata Rodi, Senin (12/8/2024).
Ke 10 TPS regular itu, ujarnya, berada di Desa Angsana Kecamatan Angsana, Desa Cibeureum Kecamatan Banjar, Desa Cikentrung Kecamatan Cadasari, Desa Sukanagara dan Desa Cinoyong Kecamatan Carita, Desa Sampang Bitung Kecamatan Jiput, Desa Cempaka Kecamatan Kaduhejo, Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran, Desa Sindangresmi Kecamatan Sindangresmi, serta Desa Wanagiri Kecamatan Saketi.
“Semua TPS overload, jadi dibutuhkan penambahan gitu,” tambahnya.
Sejauh ini, KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Pandeglang 2024 sebanyak 995.320 pemilih.
Jumlah itu, terdiri atas 511.328 pemilih laki-laki dan 483.902 pemilih perempuan. Tersebar di 339 Desa/Kelurahan di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. (mardiana)
Diskusi tentang ini post