SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang putusan kasus pembunuhan di toko pakaian, Bencongan Indah, Kelapa Dua yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/8). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Nada Diana.
Majelis Halim yang diketuai, Subchi Eko Putro memimpin sidang yang dimulai sekira pukul 17.30 WIB. Subchi menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” ucapnya, Senin (12/8).
Hakim Ketua menyebut hal yang memberatkan karena terdakwa memberi luka emosi ke keluarga korban dan selama persidangan bertele-tele. Sementara tidak ada satu pun hal yang meringankan.
Usai pembacaan putusan, anak kandung korban serta anggota keluarga lainnya mengucap rasa syukur dan menitikkan air mata karena hasil putusan tersebut sesuai apa yang diharapkan. Anak korban, Raviandi Pratama mengaku cukup puas dengan putusan tersebut. Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak instansi terkait yang telah membantu selama proses persidangan. Kemudian ia menyebut hukuman terhadap pelaku sesuai dengan pasal yang diharapkan.
“Cukup puas dengan putusan tersebut, meskipun kami sebenarnya pengennya seumur hidup. Cuma penerapan pasal sudah ada, jadi kami berharap agar penerapan pasal itu dapat berjalan dengan maksimal dan alhamdulilah penerapan pasal sesuai dengan yang kita harapkan,” ucapnya.
Sementara terdakwa Nada Diana yang mengikuti persidangan secara virtual saat ditanya Majelis Hakim menyatakan masih pikir-pikir dulu.
Tim kuasa hukum korban dari Hotman Paris 911, Yasmin Lisasih mengatakan pihak keluarga awalnya meminta agar pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun tuntutan yang dilimpahkan ke kejaksaan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Tuntutannya sesuai, jadi hasil putusan dengan tuntutannya sesuai yaitu ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Kata Yasmin, dalam proses persidangan pihaknya hanya meneruskan laporan dari pengacara sebelumnya yang terlebih dahulu mendampingi pihak korban.
“Jadi pas ketika pergantian pengacara, kita sudah memasuki sidang keempat. Sehingga yang menentukan pasal 338 KUHP itu adalah pengacara sebelumnya. Kami hanya melanjutkan saja,” kata Yasmin.
Pihaknya juga menghormati pihak terdakwa yang menyatakan mengajukan hak banding.
“Kami tau berdasarkan pasal 1 angka 12 kitab undang-undang hukum acara perdata, bahwasannya terdakwa mempunyai hak untuk banding. Kami hormati itu, kita serahkan kepada proses hukum yang akan berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, korban yang merupakan pedagang pakaian berinial RA ditusuk menggunakan senjata tajam jenis samurai oleh pelaku Nada Nadia di toko milik korban di jalan Borobudur, Bencongan Indah, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, pada Senin (1/4/2024). Korban yang saat itu tengah menjaga dagangannya itu tewas di lokasi kejadian. (hafiz)
Diskusi tentang ini post