SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kan tetap berkonsultasi dengan DPR terkait upaya tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pilkada. Hal itu dilakukan semata-mata demi tertib prosedur.
“Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman (jurnalis) ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8).
Menurut Afif, konsultasi bakal segera dilakukan sebelum pendaftaran Pilkada dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. “Jadi kami sedang menyiapkan draf untuk tindaklanjut putusan MK tersebut,” kata dia. “KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Kami per 21 Agustus kemarin bersurat ke DPR untuk konsultasi,” lanjut dia.
Sebelumnya, KPU pernah terjerat kasus pelanggaran etik karena rapat konsultasi tidak terlaksana. Ketika itu, MK menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia capres-cawapres. Namun, karena rapat konsultasi tidak terlaksana, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberi sanksi peringatan keras dan peringatan keras terakhir bagi para komisioner KPU RI.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan peraturan KPU (PKPU). Namun, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, berdasarkan putusan lain MK pada tahun 2017. KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang.
KPU menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU sejak putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa (20/8/2024), meski DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif itu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan lembaganya masih mencermati perkembangan informasi terkini termasuk RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR. Idham juga tidak menjelaskan seperti apa model konsultasi yang dilakukan KPU apakah secara langsung atau tertulis dan apa isinya.
“Nanti kami akan sampaikan. Kami belum bisa bicara ke publik kalau putusan itu sudah sah. Menjadi sebuah keputusan resmi di KPU, bukan rancangan,” kata Idham.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.
“Tiga rancangan PKPU, yaitu PKPU tentang kampanye untuk kepala dan wakil kepala daerah, kemudian rancangan PKPU untuk dana kampanye, dan yang ketiga adalah rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara,” kata Yulianto.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPU RI telah memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota karena pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah tinggal hitungan hari lagi, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah siap melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon,” katanya menegaskan. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post