SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan ada sekitar 324 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari pelaksanaan 545 Pilkada serentak 2024.
“Kalau 545 Pilkada di seluruh Indonesia, tentu kita sebagai forecasting, sebagai perencanaan, punya lah ya. Karena untuk menyiapkan banyak hal, kita prediksi menggunakan asumsi jumlah perkara di pilkada-pilkada sebelumnya,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (28/8).
“Kemudian diakumulasi, dipresentasikan. Kira-kira dari 545 itu, kita menyiapkan 324 perkara yang kita simulasikan untuk kita tangani,” sambung dia.
Jumlah perkara terkait hasil Pilkada 2024 dinilai berpotensi melebihi angka prediksi saat ini. Hal ini disebabkan oleh dinamika politik yang terjadi setelah putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Apalagi melihat konstelasi politik hari ini, yang bisa jadi lebih dari satu pasangan calon misalnya dalam satu pilkada. Nah itu bisa mempengaruhi jumlah nanti,” jelas Fajar.
Meski demikian, MK siap menangani berapa pun jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. MK juga telah melakukan simulasi manajemen penerimaan permohonan, persidangan, hingga putusan terkait sengketa hasil Pilkada tersebut.
“Tentu effortnya MK juga berlebih daripada sebelumnya. Kesiapan MK memanajemen perkara nanti juga effort-nya lebih. Intinya berapa pun perkara, insya Allah MK siap,” ujarnya.
Di sisi lain, MK siap menghadapi banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan permohonannya untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.
“Jadi di-record-nya PTUN Jakarta itu sudah muncul Pak Anwar Usman menjadi atau mengajukan banding atau menjadi pembanding. Mahkamah Konstitusi juga sebagai tergugat, itu juga menyiapkan dirilah apa yang nanti disampaikan, itu yang kita respon,” ujar Fajar.
Delapan hakim MK, kata Fajar, telah sepakat untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman. Ke-delapan hakim konstitusi itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Saat ini, tim kuasa hukum MK sedang menunggu memori banding yang diajukan Anwar Usman untuk dipelajari lebih lanjut.
“Jadi ya sudah kita akan hadapi gitu ya. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari. Lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya, nanti kita respons,” kata Fajar.
Fajar Laksono mengeklaim, tidak ada konflik pribadi di antara sembilan hakim konstitusi yang berdampak pada penanganan perkara, pasca Anwar Usman mengajukan banding.
“Enggak ada (konflik), semuanya jalan kan. Semuanya jalan, sidang jalan, Rapat Permusyawaratan Hakim jalan, putusan diputus gitu kan,” ujar Fajar.
Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN yang hanya mengabulkan sebagian dari gugatannya. Banding perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.”
PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya dipulihkan. Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya. (bbs/san)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post