SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah tengah mematangkan rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada awal Oktober 2024. Presiden Jokowi mengatakan pembatasan bertujuan untuk mengefisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengurangi polusi.
“Yang pertama ini berkaitan nanti ini di Jakarta utamanya dengan polusi. Yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita terutama untuk 2025,” kata Jokowi, usai meresmikan usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Sardjito Yogyakarta di Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (28/8).
Meski demikian, Jokowi menyebut rencana pembatasan masih dalam proses sosialisasi. Pemerintah akan melihat kondisi di masyarakat sebelum akhirnya memutuskan.
“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan dan belum ada rapat,” ujarnya.
Rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang direncanakan berlaku pada 1 Oktober 2024, bermula dari pernyataaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media mengenai waktu pasti penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi.
“Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024). “Nah waktu sosialisasi ini yang saat ini sedang dibahas,” imbuh dia.
Menurut Bahlil, ketentuan pembatasan BBM subsidi akan diatur dalam bentuk peraturan menteri (Permen), bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Bahlil mengatakan, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi perlu segera dilakukan karena konsumsinya masih banyak yang tidak tepat sasaran. Ia mengakui banyak kendaraan mewah yang menggunakan BBM subsidi.
“Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” ucapnya.
Sementara itu, Pihak Pertamina Patra Niaga, meluruskan bahwa kebijakan yang akan diambil bukan pembatasan, melainkan mengatur siapa yang yang berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
“Jadi yang perlu digarisbawahi bahwa ini tidak ada sama sekali pembatasan, tapi kami berusaha menanamkan kepada masyarakat bahwa masyarakat tidak bisa seenaknya mengkonsumsi BBM bersubsidi. Karena ada anggaran negara di dalamnya. Sehingga penggunaannya pun harus bisa dimanage atau direncanakan untuk perjalanan sehari-harinya dan tidak bisa mengkonsumsi semau-maunya,” ujar Section head Communication Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan, kemarin.
Menurut Taufiq, sistem ini justru dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan yang selama ini terjadi. “Karena pelayanan selama ini ditentukan antara human to human sehingga kadang terjadi human error,” ujarnya. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post