SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 100 anggota DPRD Provinsi Banten yang baru hasil Pemilu 2024, dari 12 Daerah Pemilihan (Dapil) telah dikukuhkan. Dari jumlah itu, 3 diantaranya dalam waktu dekat akan diberhentikan, sedangkan 1 orang telah menyatakan mengundurkan diri sebelum dikukuhkan.
Empat anggota DPRD Banten yang akan diberhentikan itu, diantaranya karena mereka akan maju dalam kontestasi Pilkada, sehingga berdasarkan aturan mereka harus mengundurkan diri. Empat orang tersebut yakni, Ade Sumardi dari PDIP yang akan maju pada Pilgub Banten.
Kemudian, Fitron Nur Ikhsan dari Partai Golkar yang akan maju di Pilkada Kabupaten Pandeglang. Kemudian, Alm. Kuswandi dari Partai Gerindra diganti oleh Roni Mitra, dan terakhir Andra Soni digantikan oleh Suharno karena yang bersangkutan akan maju di Pilgub Banten.
Sekretariat DPRD Provinsi Banten Deden Hermawan mengatakan, anggota DPRD yang akan maju Pilkada itu harus mundur ketika KPU sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai Calon Kepala Daerah.
Setelah itu, baru nanti masing-masing Parpol melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW), siapa saja nanti yang akan menggantikan untuk diusulkan ke KPU.
“Kalau untuk pak Andra Soni, memang beliau sudah jauh-jauh hari mengundurkan dirinya, sebulan sebelumnya,” kata Deden, seusai menghadiri pelantikan, Senin (2/9/2024).
Saat ini, lanjut Deden, ketentuan baru yang berlaku, proses PAW itu paling lama dilakukan 14 hari setelah penetapan calon oleh KPU dilakukan.
“Surat pengunduran dirinya, baru disampaikan pada saat pendaftaran, nanti setelah ditetapkan baru dinyatakan mundur,” pungkasnya.
Diakui Deden, setelah 100 anggota dewan itu dilantik, mereka mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pakaian dinas, tunjangan gaji dan lainnya.
“Termasuk kendaraan dinas, bagi pimpinan,” imbuhnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menekankan agar seluruh anggota dewan baru, semua agar mengacu kepada peraturan perundang-undangan,
“Utamanya, dalam tugas dasar menyangkut legislasi, pengawasan dan fungsi penyusunan anggaran,” ungkap Al.
Selanjutnya, Al Muktabar mengatakan, tugas dan fungsi tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik, terutama dalam fungsinya pengawasan untuk menciptakan check and balance pada penyelenggaraan pemerintah di daerah. Sehingga, terjamin kesinambungan.
“Dan semua itu harus kita tujukan, bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” sambungnya
Selain itu, kata Al Muktabar, dalam memberikan respon cepat untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Dibutuhkannya sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif, antara DPRD dan Kepala Daerah untuk menyukseskan agenda prioritas pembangunan di daerah maupun nasional.
“Karena DPRD memiliki peran strategis, dalam pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 100 anggota DPRD Provinsi Banten mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Andriani Nurdin.
Untuk penetapan Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Banten, masa jabatan 2024-2029 berdasarkan raihan kursi terbanyak, yakni dari Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Ketua Sementara DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim dan Wakil Ketua sementara DPRD Banten, Yudi Wibowo. (luthfi)
Diskusi tentang ini post