SATELITNEWS.COM, SERANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kota Serang sebagai daerah yang masih rentan korupsi. Hal itu didasarkan pada hasil survei penilaian integritas (SPI) Kota Serang tahun 2023 yang skornya berada di angka 70.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Supervisi II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, saat ditemui usai menyampaikan materi Sosialisasi Pencegahan Korupsi pada Area Pengelolaan Barang Milik Daerah di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang pada Rabu (4/9).
“Untuk Kota Serang ini di tahun 2023 hasil skornya masih di angka 70, dimana skor 70 ini kategori masih rentan terhadap terjadinya korupsi,” katanya.
Bahtiar menyampaikan, ada berbagai macam modus yang digunakan dalam praktik korupsi mulai dari suap, gratifikasi hingga mark up penggunaan anggaran negara.
“Modusnya kan banyak ya, terutama misal modus-modus menerima gratifikasi, menerima suap, pemerasan termasuk mungkin kalau menggunakan anggaran negara yaitu bisa mark up anggaran. Kemudian manipulasi daripada spek segala macam itu ada,” terangnya.
Karenanya, Bahtiar mengatakan, KPK memberikan penekanan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola. Dalam hal perbaikan tata kelola, setidaknya ada tiga komponen yang harus dibenahi. Salah satunya yakni, hubungan antara Pemkot Serang dengan pihak mitra strategisnya.
“Nah ini saya berikan penekanan kepada mereka harus melakukan langkah-langkah komunikasi perbaikan tata kelola yang harus disosialisasikan kepada mitra strategis tersebut,” ujarnya.
Kemudian selain itu KPK juga menekankan untuk dilakukan perbaikan pada tata kelola aset milik daerah. Katanya, KPK meminta kepada Pemkot Serang untuk dapat segera melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset daerah dengan cara sertifikasi.
“Dimana harapan dari KPK, satu, melalui sertifikasi barang-barang milik daerah ini bisa diamankan,” katanya.
“Artinya semua barang milik daerah itu sudah ada sertifikat bahwa itu milik daerah, sehingga potensi untuk hilang, potensi untuk digugat, maupun potensi untuk diambil orang lain atau pihak lain ini sudah terbentengi oleh sertifikat,” imbuhnya.
Kemudian selain itu hal lain yang juga tidak luput dari perhatian KPK adalah soal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Bahtiar menyampaikan, berdasarkan hasil penilaian KPK terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di Kota Serang skornya masih terbilang rendah.
“Saya lihat skor pengadaan barang dan jasa di Kota Serang masih di bawah 90 itu juga kamu berikan atensi untuk langkah perbaikan,” katanya.
Karenanya KPK meminta kepada Inspektorat untuk lebih detail lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kota Serang.
“Kami sudah menyampaikan untuk dilakukan perbaikan, nanti pak Inspektur akan memberikan review yang lebih detail bagaimana pengadaan barang dan jasa di Kota Serang ini,” ujarnya.
Inspektur Kota Serang, Wachyu Budhi Kristiawan, mengatakan Pemkot Serang sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi. Salah satunya, seperti yang diamanatkan oleh KPK terkait pengamanan aset milik daerah, Pemkot Serang di tahun ini menargetkan 200 aset telah tersertifikasi.
“Sebetulnya pengelolaan BMD terutama dalam hal ini yang pensertifikatan aset Pemda, tanah-tanah Pemda yang targetnya kalau nggak salah tahun ini 200 sertifikat,” terangnya.
Begitupun juga dengan pengawasan terhadap pengelolaan pengadaan barang dan jasa, Wachyu mengatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin berusaha untuk bisa mencapai hasil yang terbaik.
“PBJ ini baru di angka 87, nah inilah kerja keras kita di PBJ ini ada beberapa hal yang harus kita lakukan,” tandasnya. (tqs/bnn)
Diskusi tentang ini post