SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terancam makin bertambah lama menghabiskan waktu di penjara. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang semula divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama itu, kini divonis 12 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim tingkat banding menilai, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Artha Theresia, membacakan amar putusan di PT DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 463 juta).
Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Adapun putusan hakim PT DKI ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Malah, pidana penjara untuk uang pengganti lebih berat. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim PT DKI menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, karena mempertimbangkan secara seksama unsur-unsur yang didakwakan. Namun begitu, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL. Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik.
Sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” lanjut hakim.
Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Putusan banding untuk kedua terdakwa dibacakan bergantian pada hari ini. (rm)
Diskusi tentang ini post