SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkirawang mengumumkan pihaknya telah menangkap tersangka kasus penculikan anak berinisial K di Jelupang, Serpong Utara. Tersangka berinisial MB ditangkap jajaran Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB
Kapolres menyatakan MB berusia 49 tahun. Tersangka bekerja sebagai pengemudi ojek online.
“Terduga pelaku yang kami tangkap dan amankan merupakan seorang laki-laki dengan inisial M.B dengan usia sekitar 49 tahun. Terduga pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang.
Victor menjelaskan, Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penculikan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengimingi korbannya dengan sejumlah uang, sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku.
“Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga korban juga dicabuli oleh pelaku. Saat ini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Sat Reskrim Tangsel,” katanya.
Akibat perbuatannya, kata Alvino, pelaku disangkakan pasal UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 83 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka dapat didenda 60 juta rupiah dan maksimal 300 juta rupiah. (eko)
Diskusi tentang ini post