SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Proyek pembangunan ROW SUTET 500 kV Duri Kosambi-Muara Karang dikeluhkan warga Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat. Untuk itu, mereka pun menuntut adanya kompensasi atau ganti rugi dari pemilik maupun pelaksana proyek.
Pasalnya proyek pembangunan itu melewati sejumlah rumah warga di Rawa Buaya yang belum mendapatkan kompensasi. Sejumlah warga pun mendatangi dan meminta pendampingan kepada Kuasa Hukum Mohamad Anwar yang berkantor di Jalan Vila Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Solihin, salah satu warga yang terdampak proyek itu mengaku belum menerima kompensasi. “Saya punya lahan 300 meter, waktu proses yang kita jalani mengenai kepemilikan sertipikat itu ganda, kalau emang ada dua sertipikat ya hadirkan di persidangan. Makanya saya dan warga yang terdampak ini menunjuk kuasa hukum,” ungkapnya.
Hal senada diutarakan Hikmah, warga Rawa Buaya lainnya, yang memiliki sertipikat dengan luas tanah 200 meter. Menurut Hikmah, setelah menjalani proses pencairan atas kepemilikan lahan hingga saat ini belum diterima dengan alasan sertipikat yang dimilikinya ganda. “Tanah yang saya miliki 265 meter, yang sertipikat 200 meter dan AJB 65 meter,” ujarnya.
Sementara Mohamad Anwar, Kuasa Hukum Warga Rawa Buaya mengungkapkan bahwa Proyek ROW SUTET 500 kV Duri Kosambi-Muara Karang merupakan proyek dari Pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2, dengan pelaksana proyek PT Multi Fabrindo Gemilang. Proyek itu melewati wilayah pemukiman Warga Rawa Buaya.
Atas adanya proyek tersebut tentunya sangat berdampak banyak baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun keamanan warga Rawa Buaya. “Sesuai ketentuan hukum, klien kami yang memiliki hak atas kepemilikan tanah dan bangunan di lokasi proyek tersebut berharap adanya Kompensasi dari pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2,” ungkapnya.
Kemudian, tambah Mohamad Anwar, klien kami juga mengeluhkan atas tetap dilaksanakannya aktivitas proyek tersebut, padahal klien kami selaku pemilik tanah dan bangunan belum menerima kompensasi apapun. Untuk itu warga meminta agar proyek itu dihentikan sementara proses pembayaran kompensasi masih berlangsung.
“Namun, apabila pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 dan PT. Multi Fabrindo Gemilang tetap melaksanakan aktivitas Proyek dan belum memberikan Kompensasi kepada Warga Rawa Buaya, maka kami akan menempuh upaya hukum,” pungkasnya. Sementara hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan dari pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 dan PT. Multi Fabrindo Gemilang. (made)
Diskusi tentang ini post