SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten menargetkan APBD tahun 2025 mencapai Rp11,138 Triliun, dengan target pendapatan daerah mencapai Rp10,991 Triliun. Target itu lebih kecil dari Perubahan APBD 2024, yang yang mencapai sekitar Rp12,355 Triliun atau terkoreksi sebesar Rp Rp1,217 Triliun.
Hal tersebut, diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, seusai mengikuti rapat paripurna penyampaian nota pengantar Gubernur, mengenai Raperda tentang APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, Kamis (12/9/2024).
Al mengungkapkan, menjadi terkoreksi itu lebih dikarenakan adanya regulasi Opsen pajak yang mulai berlaku di tahun 2025. Dengan regulasi baru itu, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, yang semula dibayarkan setelah masuk ke RKUD Pemprov Banten, namun kini langsung ke RKUD masing-masing Kabupaten dan Kota terlebih dahulu, sebesar 60 persen.
“Sehingga pada dasarnya Pemprov Banten memiliki sekitar Rp3,6 triliun yang ditransfer ke masing-masing Pemda itu. Artinya jika dikalkulasi uang APBD kita masih berada di angka Rp13-14 Triliun,” kata Al, Kamis (12/9/2024).
Al juga membantah, jika dengan adanya Opsen pajak yang dibagikan di depan itu, mengurangi target kinerja pembangunan bagi masyarakat.
Al memastikan, hal itu masih tetap seperti yang di progreskan bahkan ada beberapa peningkatan.
“Kita sedang merancang program prioritas yang harus dilakukan Kab/Kota yang menggunakan uang Provinsi dari bagi hasil itu, semacam spesifik grand konsepnya. Memang besarannya nanti pasti akan berbeda antar daerah, karena itu basisnya disesuaikan dengan basis data di masing-masing Pemda,” ujarnya.
Secara garis besar, Rancangan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025 terdiri atas pendapatan daerah ditargetkan Rp10,991 Triliun lebih, belanja daerah dianggarkan Rp10,995 Triliun lebih, defisit anggaran Rp4,037 Miliar lebih.
Defisit tersebut, ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp4,037 Miliar lebih, yang bersumber dari perkiraan Silpa tahun 2024 sebesar Rp147,535 Miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp143,498 Miliar lebih yaitu, penyertaan modal kepada BUMD Rp5 Miliar.
“Serta pembayaran cicilan pokok utang, yang jatuh tempo kepada PT SMI sebesar Rp138,498 Miliar,” imbuhnya.
Untuk mencapai target pendapatan tahun anggaran 2025 tersebut, dilakukan strategi kebijakan seperti penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan serta penyederhanaan sistem prosedur pelayanan, pelaksanaan pemungutan atas objek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu peningkatan kesadaran dan ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah (intensifikasi) dan mengupayakan sumber pendapatan baru (ekstensifikasi) dan inventarisasi, pemetaan dan peningkatan kualitas data dasar seluruh potensi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Sedangkan kebijakan belanja daerah, diantaranya diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat (mandatory spending), belanja urusan pelayanan dasar, pemenuhan biaya pengelolaan pinjaman daerah, memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” jelasnya.
Belanja mandatory yang diamanatkan Pemerintah Pusat itu yakni, alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar 31,04 persen sesuai ketentuan paling sedikit 20,00% dari total belanja daerah, alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,41 persen, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 27,31 persen, alokasi anggaran kegiatan pengawasan sebesar 0,50 persen.
“Lalu belanja pegawai sebesar 20,22 persen, diluar tunjangan guru yang dialokasikan dari Transfer Ke Daerah (TKD), sesuai ketentuan paling tinggi 30,00 persen dari total belanja APBD,” tutupnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post