SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah percetakan uang palsu di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari hasil penggerebekan, ditemukan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka, ditemukan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar dan alat pencetakan uang palsu. Petugas melakukan operasi penggerebekan pada Senin, 6 September 2024.
“Uang palsu tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah,” jelas Andri.
Dari total 10 tersangka, delapan orang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sedangkan dua lainnya ditangkap di lokasi percetakan. Saat ini, kesepuluh tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Mereka terancam hukuman 10-15 tahun penjara.
Para tersangka termasuk SUR sebagai pemilik percetakan, TS yang menerima pesanan, SB yang bertugas memotong uang palsu, dan beberapa perantara lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Lokasi percetakan, kata Andri, memang digunakan khusus bagi para tersangka untuk melakukan mencetak uang palsu, tanpa ada kegiatan lain yang menjadi kedok. “TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” Andri menandaskan.
Sindikat ini diketahui menjual 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan harga Rp 300 juta. Dalam setiap kali pencetakan, para pelaku memproduksi uang palsu hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
“Mereka beroperasi di Tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan,” kata Andri. “Pada pencetakan yang keenam, tim kami berhasil menangkap mereka,” tambah dia.
Modus transaksi dilakukan dengan sistem “beli putus,” mirip dengan transaksi narkoba. “Mereka menjual uang palsu seharga Rp 300 juta kepada kami. Para tersangka tidak mengenal pemesannya, karena menggunakan sistem beli putus, seperti dalam transaksi narkoba,” ujar Andri.
Uang palsu yang sudah beredar kemungkinan digunakan dalam berbagai aksi penipuan “Uang yang sebelumnya sudah terjual, mereka beli putus dari jaringan ini. Ada kemungkinan uang tersebut digunakan untuk penipuan,” jelasnya.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat informasi adanya peredaran uang palsu di wilayah Bekasi. Tim kepolisian kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur transaksi dengan para pelaku.
Setelah transaksi disepakati, tim polisi segera melakukan penangkapan di lokasi percetakan. “Iya dia minta dibayar segitu, langsung kita tangkap,” tegas Andri. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post