SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA- Puluhan gram sabu-sabu, ribuan butir obat tipe G, dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang menjadi barang bukti dari 48 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (12/9). Hal itu dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Saimun mengatakan, dari 48 perkara, sedikitnya ada banyak barang bukti yang berhasil disita. Diantaranya, narkoba jenis sabu-sabu 40,3074 gram, ganja 7 bungkus, tramadol 1.394 butir, hexymer 1.570 butir, Trihexyphenidyl 100 butir, timbangan 5 unit, Alat komunikasi (Hp) 24 unit, rokok ilegal 39.325 bungkus, Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen, dan lain-lain sebanyak 77 item.
“Semua barang bukti dan barang rampasan kita musnahkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Saimun kepada Satelit News, Kamis (12/9).
Menurut Saimun, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dan khusus, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang,” katanya.
Saimun menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dirinya berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat, serta dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
“Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada keraguan masyarakat terkait penyalahgunaan barang bukti,” ujar Saimun. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post