SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polres Tangerang Selatan mengungkap empat kasus kekerasan seksual dengan 10 anak sebagai korban yang terjadi di wilayahnya dalam beberapa waktu terakhir.
Dua kasus diantaranya dilakukan orangtua korban, baik kandung mau pun tiri. Kementerian PPA mendesak agar polisi menjerat kedua predator anak itu dijerat dengan hukuman berat.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan empat kasus tersebut diungkapkan dalam waktu satu bulan. Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tangsel, pada Selasa (17/9), tiga tersangka diperlihatkan.
Sedangkan seorang lainnya tidak dinampakkan karena masih berusia di bawah umur.
“Kami menyampaikan adanya pengungkapan kasus empat pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini kami lakukan dalam periode kurang lebih 1 bulan,” ujar.
Victor menuturkan, kasus pertama yakni dugaan penculikan disertai tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Jalan Perumahan, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Minggu (8/9). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan MB (49) yang berprofesi pengemudi ojek online sebagai tersangka.
Selanjutnya, kasus kedua yakni tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua tiri di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, pada Oktober 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka H (51) melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya F (11) sejak tahun 2024 dan sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pada mulanya tersangka merasa terpancing hasrat seksualnya ketika tersangka dan korban berdua di dalam rumah dalam kondisi sepi. Kemudian, tersangka melampiaskan hasrat seksualnya terhadap korban. Setelah itu tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Untuk kasus ketiga, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung.
Dimana, peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, pada 27 Agustus 2024. Dalam kasus ini, polisi menetapkan SH (45) sebagai tersangka. Dari keterangan tersangka, dirinya sudah melakukan sebanyak tiga kali.
Tindakan kekerasan seksual itu dilakukan oleh tersangka dengan cara memasuki kamar tidur korban. Lalu tersangka membelai bagian punggung korban yang sedang tertidur lelap.
Pasal yang ditetapkan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Terakhir, polisi melakukan pengungkapan kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang terjadi di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 29 April 2024.
Dalam kasus ini terdapat tujuh korban anak di bawah umur dan satu orang ditetapkan anak berkonflik dengan hukum berinisial R (13).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementrian PPA, Nahar mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tangsel. Di sisi lain, pihaknya meminta agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“Kami minta Kapolres untuk kasus dua dan tiga karena pelakunya adalah orang tua maka harus juga diberlakukan pemberatan hukuman bahkan nanti bila ditemukan dalam proses penyidikan pelaku ini mengulangi perbuatannya maka gunakan aturan maksimal hukumannya,” jelasnya.
“Bahkan Undang-Undang Perlindungan Anak mengenal hukuman maksimal, hukuman mati, hukuman seumur hidup dan tambahan hukuman lainnya. Kami berharap bahwa ini juga bisa diproses melalui tahapan sesuai dengan undang undang TPKS,” sambungnya.
Maraknya aksi kekerasan seksual pun membuat pihaknya prihatin. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mencegah agar tidak kembali terulang kasus serupa.
“Seluruh masyarakat harus mewaspadai kasus seperti ini, kami berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kalaupun ada tanda-tanda yang mengarah anak anak kita terancam dengan kejadian yang mirip maka itu harus diwaspadai. Angka kekerasan seksual dalam lima tahun terakhir didata kami sistem informasi online perempuan dan anak itu selalu angkanya paling tinggi,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post