SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Belum adanya kepastian hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Pandeglang, lahan LP2B seluas 45.755 hektar di Kabupaten Pandeglang rentan mengalami penyusutan.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian (Distan) Pandeglang, Uun Junandar mengatakan, saat ini Distan Pandeglang masih menunggu Perda tentang LP2B dari DPRD Pandeglang. Kata dia, sebetulnya Perda itu dirancang dari tahun 2015, namun belum juga ditetapkan. Padahal, Perda LP2B itu penting untuk melindungi lahan pertanian guna mengantisipasi laju pembangunan di Kabupaten Pandeglang.
“Luas lahan LP2B ada 45.755 hektar. Lahan itu yang harus kita lindungi, tapi sampai saat ini belum ada kekuatan hukum. Karena Perda tentang LP2B belum juga rampung,” kata Uun, Senin (29/7).
Dia menjelaskan, bahwa lahan LP2B merupakan lahan masyarakat yang kapan saja bisa dialih fungsikan oleh pemiliknya, selama Perda LP2B belum rampung. Meski demikian, ia berjanji bakal melindungi lahan tersebut sesuai kajian yang telah dilakukan.
“Kalau rentan menyusut memang bisa saja terjadi, karena ini lahan masyarakat. Bukan lahan pemerintah, tapi mudah-mudahan dengan sosialisasi dan pendekatan kami, lahan itu dapat terlindungi,” imbuhnya.
Sementara saat ini sesuai SK Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 686 tahun 2019, luas area persawahan di Kabupaten Pandeglang yang tersebar di 35 kecamatan mencapai 52.640 hektar.
“Luas keseluruhan lahan peswahan yang ada di Kabupaten Pandeglang mencapai 52.640 hektar. Luas itu sesuai SK ATR,” tandasnya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi soal Perda LP2B yang saat ini masih di DPRD Pandeglang, Ketua DPRD Pandeglang sedang tak berada di kantornya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post