SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mencuatnya persoalan tambak udang diduga tak berizin di beberapa wilayah Pandeglang, mendapat sorotan anggota DPRD. Wakil rakyat itu, meminta Pemkab bersikap tegas dan segera menutup tambak yang tidak mengantongi izin.
Anggota DPRD Pandeglang M. Habibi Arafat, secara tegas mendesak Pemkab segera menutup semua lokasi tambak yang diduga tidak mengantongi izin. Tindakan tegas itu harus dilakukan, untuk menertibkan perizinan tambak dan dijadikan contoh agar para pengusaha tidak main-main dalam mengurus izin.
“Pemda harus tegas, ditutup perusahaannya, jangan dikasih toleransi. Karena, sekarang lagi semangat-semangatnya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), kalau saja di depan mata dibiarkan, ya mau gimana meningkatkan PAD nya,” kata Habibi, Kamis (19/9/2024).
Habibi menegaskan, agar Pemkab segera mengambil sikap terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, selama ini sudah banyak laporan terkait persoalan tersebut. Bahkan, dirinya pernah melakukan sidak ke beberapa wilayah, dan menemukan tambak udang yang tidak mengantongi izin sudah beroperasi.
“Pemda harus tegas, karena punya alat paksa yaitu aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak berizin dibiarkan, kalau misalnya ada perusahaan yang tidak berizin dibiarkan, itu patut diduga ada permainan dan itu gak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Habibi mengingatkan, agar Pemkab memiliki pendirian dalam menertibkan persoalan perizinan usaha tambak udang di semua wilayah Pandeglang. Tujuannya, agar tidak ada lagi perusahaan dan pengusaha nakal, yang membuka usaha tanpa melengkapi perizinan.
“Pemda dan Satpol PP harus evaluasi tambak udang, galian C, dan yang lainnya, seperti ternak kandang ayam. Karena itu berkaitan dengan PAD, kalau ada perusahaan yang tidak berizin atau izinnya habis, harus segera dibereskan jangan diam saja,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, santernya informasi mengenai ketidaklengkapan perizinan tambak udang di Pandeglang, semakin kuat. Informasi itu juga, cepat direspons oleh Pemkab Pandeglang dan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan.
Informasi yang berhasil didapat dilapangan, beberapa tambak udang yang belum dilengkapi perizinannya di wilayah Kecamatan Carita, Cikeusik, Sumur, dan beberapa kecamatan lainnya. Bahkan, ada beberapa tambak udang di Kecamatan Cikeusik yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang.
“Jadi ada kolam tambaknya 30, sementara yang ada izinnya hanya 10. Nah ini kan enggak benar dan harus diselesaikan. Kalau seperti itu terus, bagaimana mau masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) kalau banyak yang melanggar,” katanya, seraya meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (18/9/2024).
Ibu tiga anak ini menyatakan, persoalan tersebut muncul lantaran adanya keleluasaan para pengusaha untuk memperluas usaha tambak tanpa harus melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu. Bahkan, kata dia, pihak Pemkab kesulitan mendeteksi, karena lemahnya pengawasan terhadap semua lokasi tambak.
“Kita berbicara untuk satu kabupaten bukan satu tempat saja, banyak yang belum lengkap izinnya. Kalaupun sudah ada, coba periksa sesuai tidak dengan jumlah kolam tambaknya. Nah ini kan harus jadi perhatian serius,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengakui pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai persoalan itu.
Namun, dia memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap semua lokasi tambak udang di Kabupaten Pandeglang.
Tujuannya, untuk memastikan kesesuaian antara izin dan lokasi tambak udang dilapangan.
“Kita akan periksa dan turunkan tim ke lokasi, terima kasih informasinya. Ini merupakan masukan yang penting bagi kita, secepatnya saya instruksikan agar DPMPTSP dan Satpol PP melakukan pemeriksaan ke lokasi,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post