SATELITNEWS.ID, SERANG—Setelah dihantam berbagai isu terkait Bank Banten, Gubernur Wahidin Halim (WH) akhirnya membongkar permasalahan yang terjadi di bank plat merah tersebut, Senin (29/6). Wahidin menyatakan Bank Banten sudah penuh dengan permasalahan sejak pertama kali dibentuk.
Dalam konferensi pers di rumah dinasnya, WH menegaskan sejak awal memang Bank Banten merupakan bank yang penuh dengan persoalan, bahkan hingga saat ini beberapa pihak masih ada yang diperiksa Kejaksaan maupun KPK berkaitan dengan akuisisinya.
“Ada segumpal persoalan yang kalau kami lampirkan itu cukup banyak. Tapi begitu saya jadi gubernur, itu saya tidak pernah mengungkit-ungkit proses yang terjadi dan saya tidak mau terbawa dalam putaran ataupun dalam lingkaran. Makanya saya tidak banyak bicara,” ujar Wahidin, kemarin.
Wahidin menambahkan pihaknya telah merapatkan skema dan agenda dalam menyehatkan Bank Banten. Menurutnya, sejak 2017 yang lalu dia terus berupaya untuk menyehatkan Bank Banten dengan menyetorkan bantuan sebesar Rp10 miliar, lalu melakukan restukturisasi direksi PT Banten Global Development (BGD) yang pejabat lamanya ditangkap karena kasus suap dan gratifikasi.
“Dari awal OJK juga sudah melakukan kajian due diligent bahwa Bank Banten itu prosesnya itu tidak normal. Namun otoritas diserahkan kepada lembaga hukum. Hasil kajian dari OJK itu memang Bank Banten membutuhkan Rp2,8 triliun, sementara modal dari pemerintah itu sudah nggak ada. Kalau mau buka-buka sekarang ini saya buka, supaya pers mencatat secara objektif,” terangnya.
Menurutnya, penyertaan modal yang dijadikan sebagai tuntutan oleh para penggugat, telah dipertimbangkan oleh pihaknya. Akan tetapi WH mengaku bahwa berdasarkan kajian dan perhitungan bersama dengan OJK, Bank Banten serta PT BGD, diketahui penyertaan modal tersebut hanya bertahan pada tahun yang sama.
“Lalu kami cari jalan keluar, yaitu melalui BRI. Ada kesepakatan melalui MoU dari Rp1,8 triliun, BRI sanggup menyertakan Rp1 triliun. Dengan skema pembayaran pembiayaan selama 5 tahun, itu sudah kami sepakati. Tapi BRI meminta waktu untuk due diligent dan ternyata bank ini sudah makin gawat. BRI juga mundur,” katanya.
Menurut WH, pihaknya juga terus melakukan konsultasi dengan KPK terkait dengan upaya penyertaan modal pada saat adanya kasus yang menjerat direksi BGD. Berdasarkan konsultasi tersebut, KPK menyarankan agar tidak menggelontorkan dana terlebih dahulu.
“Kami juga konsultasi ke KPK bahwa dalam kondisi seperti ini kami jangan menggelontorkan dana dulu. Itu kami bisa bawa orangnya. Bahwa dengan penggelontoran dana itu tidak akan menolong. Itu yang menjadi persoalannya,” ucapnya.
Pada saat Covid-19, WH mengatakan bahwa terjadi penarikan kas sebesar Rp1,8 triliun dari para nasabah. Sehingga, ia membantah bahwa sakitnya Bank Banten dikarenakan pemindahan RKUD. Sebab berdasarkan hasil hearing OJK dengan DPR RI, kejadian yang sama juga dirasakan oleh tiga bank lainnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Bank Banten beberapa kali kesulitan membayarkan bagi hasil yang diberikan oleh pusat sebesar Rp300 miliar. Begitu pula dengan pembayaran hasil pemasukan dari Bapenda Provinsi Banten, tidak pernah dibayarkan oleh Bank Banten hingga 21 Mei lalu.
Dengan kondisi tersebut, WH pun memanggil Bank Indonesia (BI). BI memberikan pernyataan dalam rapatnya bahwa Bank Banten tidak bisa melakukan kliring dengan kondisi demikian. WH pun membantah bahwa pemanggilan BI untuk menilai kondisi Bank Banten merupakan hal yang salah.
“Saya tahu, saya punya ilmu, saya juga tau aturan bahwa Bi itu tidak punya kapasitas apakah bank itu sehat atau tidak sehat. Tapi BI yang menentukan apakah bank itu bisa kliring atau tidak. OJK merupakan lembaga tertinggi untuk mengatakan bank itu sehat atau tidak sehat,” ungkapnya.
Pemindahan RKUD menurut WH, juga memiliki dasarnya. Karena apabila RKUD tidak segera dipindahkan, WH menilai bukan hanya Rp1,4 triliun atau Rp1,9 triliun saja yang hilang, mungkin setoran pendapatan daerah yang mengalir tidak akan kembali lagi karena membayar nasabah lainnya.
“Pemindahan RKUD dari Bank Banten itu temanya adalah menyelamatkan duit kita, menyelamatkan setoran pendapatan sekaligus menyehatkan. Itu merupakan konsep saya dari awal seperti itu, bukan karena didorong-dorong oleh orang lain,” tegasnya.
WH juga menegaskan bahwa Gubernur Banten dalam hal ini mewakili Pemprov Banten, hanyalah pemegang saham pengendali akhir saja. Dalam urusan Bank Banten, terpisah daripada campur tangan pihaknya dalam pemerintahan. Sebab, Bank Banten murni bisnis dan berada di bawah kendali PT BGD.
“Kalau mau nanya kenapa Bank Banten prosesnya pasang surut, tanyakan kepada BGD. Karena sudah kami pisahkan aset itu. Jadi tolong teman-teman pahami struktur perbankan kita. Gubernur itu tidak berbisnis. Kalau hasil keuntungan itu bisa jadi deviden, bisa menjadi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila kedepannya Bank Banten itu jatuh, maka jangan menyalahkan gubernur. Sebab, tidak ada yang menyalahkan Presiden apabila ada bank milik BUMN yang jatuh, karena itu merupakan murni bisnis.
“Jadi harus dipisahkan. Apakah kalau Bank Bukopin jatuh, presiden yang disalahkan? Tentu tidak. Karena itu merupakan bank BUMN. Terlalu cepat dan emosional orang-orang melihat kepentingan. Mungkin ada persoalan politik, yah biarin itu tidak ada persoalan,” katanya.
Yang pasti, WH menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah meminta dukungan kepada DPRD Provinsi Banten. Apabila dalam upaya penyehatannya masih kekurangan uang, WH memerintahkan agar segera mencari modal tambahan.
“Namun jika dalam skema ternyata tidak bisa berjalan, maka arah satu-satunya itu merger. Kalau merger, maka kami minta apakah itu bentuknya bank syariah atau lainnya. Tapi itu nanti, sekarang itu upaya penyehatan,” tuturnya.
WH pun menyindir terkait dengan gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya. Menurutnya, gugatan tersebut biarlah berjalan, sebab tidak akan membuat dirinya masuk neraka. Ia juga menuding bahwa para penggugat hanya mencari panggung dalam persoalan Bank Banten.
“Kalau ada gugatan, biarlah ada gugatan itu. Gak masalah gak membuat saya masuk neraka itu. Biar saja itu. Mereka mau mencari panggung, mereka pengen. Gak ada masalah itu, saya hormati itu apapun mereka di pengadilan,” ucapnya.
Moch Ojat Sudrajat yang melakukan gugatan kepada WH terkait perbuatan melawan hukum (PMH) sebelum pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) sebelum pemindahan, pada saat pemindahan dan setelah pemindahan RKUD, mengungkapkan, pihaknya membantah tuduhan mencari panggung dalam proses pengadilan tersebut.
“Dalam hal ini saya tidak mencari panggung. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur Banten (WH) itu tidak sesuai. Bukan kali ini saja saya melakukan gugatan kepada pejabat publik. Saya pernah mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) atas kebijakan Pak Presiden. Dan beberapa waktu lalu juga upaya kami ke MA dikabulkan terkait dengan biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah,” ujarnya.
Ojat mengaku, gerakan yang dilakukannya adalah hak sebagai warga negara dilindungi oleh Undang-undang (UU). “Semua masyarakat bisa melakukan seperti kami lakukan. Saya konsen dengan kebijakan publik. Jadi ketika ada pejabat publik seperti pemimpin negara, kepala daerah atau dibawahnya melakukan kebijakan yang tidak sesuai ketentuan. Tentunya kami bisa mempertanyakan hal itu, dan meminta kepastian secara hukum. Jadi dugaan saya Pak Gubernur Banten ini adalah kepala daerah yang anti kritik,” jelasnya.
Adapun menanggapi pernyataan WH yang menyebut dirinya tak akan masuk neraka, Ojat enggan berkomentar. “Kalau soal neraka, saya sih no coment,” imbuhnya. (dzh/rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post