SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan S (51) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan minibus miliknya yang menabrak dan melindas balita berinisial IKA (3) di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciputat pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan bahwa pria paruh baya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (17/9) lalu.
“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 17 September 2024” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah menjelaskan bahwa penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara.
“Bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Rokhmatullah.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami bocah berinisial IKA berusia 3 tahun warga Gang Rambutan RT 04 RW 04, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). IKA dilindas minibus di Jalan RE Martadinata, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kanit Gakum Satlantas Polres Tangsel, Ipda Marulloh membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, insiden yang melibatkan minibus dengan pejalan kaki itu tepatnya terjadi didepan toko sembako Al-ghifari. Dalam rekaman video yang diunggah medsos Instagram memperlihatkan balita itu terlindas roda depan sebelah kanan.
Laka lantas itu bermula saat minibus melaju dari arah Gang Rambutan menuju Jalan RE Martadinata. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) mobil berwarna hitam itu menabrak korban hingga terlindas.
Akibat kejadian tersebut IKA mengalami luka di kepala, dan masih dilakukan perawatan medis di RS Sari Asih Ciputat. Pasca kejadian, pelaku melarikan diri dan baru ditangkap pada Selasa 17 September 2024. (eko)
Diskusi tentang ini post