SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pelaku pembuat video fetisisme, Wily hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan diikat oleh anggota Polres Lebak, Senin (23/9/2024). Warga Kampung Sampay, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, ini terancam kurungan 12 tahun penjara.
Wily resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Lebak, atas kasus dugaan tindak pidana tentang pornografi dan Undang-Undang ITE. Wily merupakan pelaku utama pembuat video fetisisme alias jenis kelainan seksual yang membuat seseorang merasa bergairah terhadap benda mati.
Dalam menjalankan aksinya, Weli meminta para korban untuk membantu tugas kuliah. Korban yang ditutupi matanya menggunakan lakban dengan tangan terikat tak sadar bahwa tengah dilakukan pengambilan video fetisisme dan selanjutnya video tersebut diperjualbelikan mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu atau dengan sistem barter oleh sekelompok orang.
“Pasal yang kita sangkakan pasal Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan anyaman 12 tahun penjara,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda A.H Limbong, Senin (23/9/2024).
Limbong mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus fetisisme. Dan saat ini sudah 10 orang saksi dan keluarganya yang dimintai keterangan. “Jumlah korban fetisisme diperkirakan mencapai 70 Orang, pelaku beraksi sejak tahun 2022,”imbuhnya.
Salah satu dari banyaknya korban yang masih duduk di bangku SMA di Lebak, yang namanya enggan mau disebutkan ini mengaku sudah dua kali diperdaya oleh pelaku.
Dia menceritakan hal itu bermula saat dirinya dan pelaku Wily saling mengenal lewat salah satu club futsal di Lebak pada tahun 2021. Kala itu, Wily menjadi pelatihnya dan menilai Wily sebagai sosok yang positif. “Orangnya baik kelihatannya. Bahkan sering nganterin ke rumah juga. Kita kan biasa latihan futsal itu seminggu dua kali. Jadi gak mikir ke mana-mana,” katanya.
Kesamaan aktivitas tersebut membuat dirinya semakin kenal dengan Wily, layaknya pelatih dan murid futsal. Hingga akhirnya pada pertengahan tahun 2022, ia bersama satu teman wanita lainnya mengunjungi rumah Wily. Di rumah Wily, Wily meminta bantuan kepada dirinya dan temannya untuk mengerjakan projek berupa video. Wily kemudian menjelaskan sedikit tentang video yang dimaksud.
“Setelah di situ, kita berdua nurut aja. Dia (Wily) menyuruh kita untuk melakban mata, mulut, tangan dan kaki, terus diikat di kursi,” jelasnya. “Kemudian diminta oleh pelaku agar tubuh saya menggeliat dan berteriak meminta tolong. Saat itu belum tahu apa yang dilakukan Wily ketika. Ternyata di video dan disebarkan,”tandasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post