SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 telah selesai menyusun laporan akhir dan rekomendasi untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 24 September 2024. Meski demikian, tidak disebutkan secara eksplisit adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.
“Hasilnya adalah satu poin saja ini ya. Yang paling penting dalam hal penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang seharusnya itu ditebelin dan dibuat secara transparan, sangat dihaluskan,” ujar anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar di Gedung DPR RI, Selasa (24/9).
“Meskipun, ya disebut perlu ada (tindak lanjut) aparat penegak hukum, tapi tidak disebutkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang seharusnya itu disebut secara eksplisit,” katanya lagi.
Marwan mengeklaim bahwa banyak intervensi dalam proses penyusunan laporan dan rekomendasi yang berlangsung sejak Senin (23/9/2024). Intervensi itu disebut membuat laporan Pansus Haji tidak menuangkan secara lengkap dugaan-dugaan pelanggaran yang selama ini ditemukan dan ditelusuri dalam setiap rapat.
“Jadi, semalam sudah agak bagus, tiba-tiba tadi pagi berubah semua ternyata. Setelah saya masuk itu kalimatnya banyak berubah dan poin-poin penting yang menjadi concern Pansus selama ini itu kehilangan substansi,” kata Marwan.
Marwan Jafar menyebut intervensi juga datang dari unsur internal Pansus Haji DPR RI. “Ya dalam tanda kutip masuk angin itu dari internal Pansus sendiri. Di samping dari ada intervensi-intervensi dari luar yang memang luar biasa,” kata dia.
“Justru kita berharap bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dari temuan Pansus, meskipun dalam Pansus sendiri banyak yang masuk angin dan ada intervensi dari berbagai macam pihak. Jadi Pansus ini sangat tidak independen,” ungkapnya.
Meski begitu, ia enggan mengungkapkan pihak mana saja yang mengintervensi Pansus Haji DPR RI. “Saya tidak enak untuk menjawab. Tapi bahwa intervensi kanan kiri itu memang ada, nyata. Jadi oleh karena itu pansus ini tidak bisa mengungkap secara nyata, tidak bisa mengungkap secara transparan apa yang sesungguhnya terjadi di pansus ini,” tegasnya.
Marwan Jafar mengungkapkan, kecil kemungkinan laporan akhir yang disusun bakal diteruskan pimpinan DPR ke aparat penegak hukum. Selain itu, dia mengatakan, peluang aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang selama ini didalami oleh Pansus Haji juga kecil.
“Minim untuk ditindaklanjuti, tipis sekali. Tipis sekali,” ujar Marwan.
Meski begitu, Marwan menegaskan bahwa laporan akhir dan rekomendasi Pansus Haji itu tetap akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 26 September 2024. Nantinya, laporan dan rekomendasi itu akan disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Haji Nusron Wahid kepada pimpinan DPR RI.
“Ya sudah ini sudah diketuk palunya secara paksa. Pemaksaan mengetuk palu. Jadi, ya sudah ini sudah menjadi keputusan. Tapi, kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius apa yang sudah direkomendasikan, meskipun itu tipis-tipis,” katanya.
Terpisah, Ketua Pansus Haji Nusron Wahid, membantah adanya intervensi dalam penyusunan kesimpulan dan rekomendasi oleh Pansus. Nusron menyebutkan rekomendasi yang dirumuskan Pansus disepakati berdasarkan hasil rapat bersama anggota. “Tidak ada itu intervensi, tidak ada, Pansus ini bekerja secara independen,” kata Nusron Wahid.
Nusron juga berpandangan tidak perlu melibatkan penegak hukum seperti KPK dalam rekomendasi Pansus. Sebab, kata dia, sejumlah temuan Pansus harus diaudit ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tanpa direkomendasikan, penegak hukum akan bergerak sendiri. Poinnya adalah ketika sudah ada hasil audit dan penyelidikan, pasti aparat penegak hukum akan bekerja. Jadi perlu dibedakan kerja DPR sebagai lembaga politik dengan penegak hukum,” katanya.
Nusron juga mengakui bahwa memang terjadi perbedaan pendapat terkait perumusan kesimpulan dan rekomendasi. Kendati demikian, dia mengklaim mayoritas anggota Pansus sepakat dengan keputusan rapat. “Berbeda pendapat antara satu dua orang itu ya wajar saja,” katanya.
DPR membentuk Pansus Haji untuk mengusut dugaan pelanggaran atas pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu permasalahan yang disoroti oleh Pansus Haji adalah penyalahgunaan ribuan kuota haji khusus sehingga jemaah bisa langsung berangkat tanpa waktu tunggu. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post