SATELITNEWS.ID, SERANG—Satpol PP Kota Serang berencana menyita selamanya, barang para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dilakukan, melihat masih banyaknya pedagang yang tidak patuh terhadap aturan, meskipun telah berkali-kali ditertibkan.
Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD), Tb. Hasanudin, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan lelah dalam melakukan penertiban pedagang yang melanggar Perda yang berlaku. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak pedagang yang tetap melanggar aturan.
“Memang begitulah mereka ini, jadi kesadaran dari para pedagang itu tidak ada. Makanya kami tidak akan lelah melakukan penertiban. Karena melihatnya itu kami seperti kucing-kucingan dengan para pedagang ini. Sudah ditertibkan, tau-tau mereka muncul lagi,” kata Hasanudin, Selasa (30/6).
Padahal, pihaknya sering melakukan patroli di lokasi-lokasi yang kerap ditertibkan. Misalnya stadion Maulana Yusuf Ciceri, Alun-alun dan Pasar Lama. Namun karena minimnya kesadaran, maka para pedagang tetap saja kembali melanggar.
Maka dari itu, pihaknya berencana untuk melakukan penertiban dengan penyitaan barang dagangan, lalu barang sitaan tersebut tidak dikembalikan lagi. Hal ini supaya para pedagang merasa jera dan tidak menganggap penertiban tersebut sebagai rutinitas biasa saja.
“Kami itu sudah berusaha semaksimal mungkin. Kami sudah berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif, namun memang seperti itu. Makanya mungkin nanti kami akan melakukan penyitaan dan barang yang kami sita itu tidak akan dikembalikan. Biar tidak kucing-kucingan lagi,” jelasnya.
Namun menurutnya, hal itu baru sekadar rencana saja. Masih ada beberapa upaya lainnya yang bisa dilakukan, seperti menjatuhkan hukuman dengan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pedagang yang masih saja melanggar aturan.
“Jadi bisa juga apabila mereka dikenakan tipiring. Karena mereka itu telah melanggar Perda dengan berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti stadion, trotoar dan lainnya,” jelas Hasanudin.
Namun untuk saat ini, pihaknya baru bisa melakukan patroli rutin dan melakukan penindakan penyitaan beberapa hari saja. Ia berharap, dengan dilakukannya penindakan secara persuasif tersebut, para pedagang menjadi tumbuh keinginan untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Serang.
“Yah untuk saat ini kami Cuma bisa melakukan patroli, lalu menyita barang dagangannya beberapa hari. Mudah-mudahan mereka akhirnya paham untuk bisa menjaga Kota Serang ini. Karena sebenarnya apabila memiliki rasa memiliki terhadap Kota Serang, mereka tidak akan mau melakukan pelanggaran itu,” ucapnya.
Sementara, seorang pedagang di kawasan Alun-alun Kota Serang, Syarif, mengaku dirinya merasa tidak melanggar Perda. Sebab, tidak ada tanda larangan berjualan di sekitar alun-alun yang terpasang. “Kayaknya enggak melanggar, soalnya di sini tidak ada tanda larangan berjualan,” ucapnya.
Apabila benar dilarang berjualan, seharusnya Pemkot Serang bisa menyediakan tempat yang layak bagi pedagang kecil seperti dirinya dan pedagang lainnya. “Memang saya akui, kami berjualan di atas trotoar, tapi kan tidak memakan seluruh trotoar. Kalau memang dilarang, apa pemerintah sudah menyiapkan tempat,” tuturnya.
Mengenai pasar Kepandean yang dijadikan tempat berjualan PKL, Syarif mengatakan tidak tepat. Sebab, kondisi dan lokasinya tidak ramah bagi pengunjung. “Disana itu kan ramai, bisa dibilang jalur cepat, pengunjung juga malas datang ke sana. Kondisinya juga menurut saya kurang bagus, masih harus benar-benar diperbaiki,” tandasnya. (dzh/bnn/mardiana)
Diskusi tentang ini post