SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang berkolaborasi menertibkan 2.832 alat peraga sosialisasi di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (23/9). Penertiban ini dilakukan berdasarkan UU Nomlr 10 tahun 2016 dan surat edaran Bupati Nomor 13 tahun 2024.
Kepala Devisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa selama dua hari kedepan dari Senin (23/9) hingga Selasa (24/9), pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) kita mengadakan penertiban, bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama dua hari, mulai dari Senin (23/9) hingga Selasa (24/9),” kata Ulumudin kepada Satelit News, Senin (23/9).
Menurut Ulum, dalam sehari, pihaknya bersama Satpol PP telah berhasil menertibkan sebanyak 2.832 APS yang berada di pohon, dan jalan protokol di Kabupaten Tangerang.
“Hari pertama, APS yang telah ditertibkan sebanyak 2.832 APK,” katanya.
Lanjut Ulum, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan UU Nomor 10 tahun 2016 dan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 13 tahun 2024. Dimana, sebelum ditetapkannya masa kampanye, seluruh APS yang terpasang harus segera ditertibkan.
“Bentuk kepatuhan terhadap aturan. Dimana sudah ada penetapan calon, tetapi belum memasuki masa kampanye, maka APS yang terpasang harus ditertibkan. Nanti, dimasa tenang akan ada lagi,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, untuk membantu Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam melakukan penertiban APS, pihaknya menerjunkan 265 personel, yang terdiri dari Satpol PP dan Trantib.
“Satpol PP sebanyak 120 personel. Dan trantib sebanyak 145 personel,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post