SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, menargetkan pensertifikatan 470 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Untuk yang menjadi target penanganan tahun ini, seluruhnya sudah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tinggal diproses.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani Sandjadirja mengatakan, selama ini proses percepatan sertifikasi aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terus gencar dilakukan.
Hal ini pun terbukti, hingga tahun ini bisa mempertahankan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023.
“Alhamdulillah, terkait pemeriksaan BPK RI sudah selesai, hasilnya WTP lagi. Alhamdulillah, kegiatan-kegiatan juga sudah berjalan,” kata Roni, Minggu (29/9/2024).
Sedangkan terkait dengan pengelolaan aset daerah, Roni mengungkapkan, untuk yang menjadi target penanganan tahun ini seluruhnya sudah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tinggal diproses.
Roni menuturkan, untuk memastikan target pensertifikatan aset tersebut tercapai dengan baik, dalam proses pengurusannya, pihaknya mendahulukan aset-aset yang berkasnya sudah lengkap terlebih dahulu, agar progresnya bisa cepat.
“Kalau ngurusin yang kurang lengkap, nanti enggak beres-beres. Asetnya ada tanah dan gedung,” ujarnya.
Roni juga mengungkapkan, pada tahun ini BPKAD menargetkan 470 bidang aset yang bisa disertifikasi dan sampai dengan Juli, ada yang sudah keluar sertifikatnya.
“Sampai saat ini, total keseluruhan aset Pemda yang sudah bersertifikat, sebanyak 491 bidang dan yang belum bersertifikat 1.199 bidang,” tandasnya.
Ia menuturkan, untuk saat ini sertifikat aset yang diterima Pemkab Serang dalam bentuk elektronik. Oleh BPN dialihkan dari blanko manual ke blanko elektronik.
“Kita menerimanya pdf nya saja, tapi kalau dicetak tetap harus ke BPN,” imbuhnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post