SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Aliansi sopir angkutan penumpang bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (2/10) mendatang.
Aksi ini sebagai bentuk kekecewan dan penolakan adanya angkutan penumpang yang tidak memiliki izin trayek berkeliaran di Kabupaten Tangerang Tangerang.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang, Daeng membenarkan, bahwa pihaknya bersama aliansi sopir angkutan penumpang, akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Bupati Tangerang pada Rabu (2/10) mendatang.
Menurut Daeng, dalam aksinya nanti, pihaknya bersama para sopir ingin menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Diantaranya, menertibkan angkutan penumpang yang tidak memiliki izin trayek.
Menertibkan angkutan atau truk tambang yang melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022, karena dianggap meresahkan masyarakat. Sehingga menyebabkan kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa seseorang.
“Dan terakhir, kami meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencabut kembali Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020, dan memberlakukan kembali Peraturan Bupati (Perbup) nomor 77 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek,” tegas Daeng kepada Satelit News, Senin (30/9).
Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jimmy mengatakan, bahwa untuk mengatasi kendaraan angkutan darat yang mengangkut orang, pihaknya selalu melakukan razia gabungan bersama Polisi/TNI, dan Dishub. Bahkan, hal itu dilakukan setiap satu bulan sekali di lokasi trayek yang berbeda-beda di seluruh Kabupaten Tangerang.
“Kita setiap bulan selalu melakukan razia. Untuk menekan angkutan orang yang tidak memiliki izin trayek ini berkeliaran. Selain itu, razia juga kita lakukan untuk menjaga keamanan angkutan umum itu, layak atau tidak untuk berjalan,” katanya.
Menurut Jimmy, bahkan ketika kendaraan angkutan orang ini memang tidak memiliki izin dan surat-suratnya mati, langsung disita oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang Metro, dan Tangerang Selatan, sesuai dengan wilayah hukumnya masing-masing.
“Bahkan sudah banyak sekali kendaraan angkutan orang yang disita oleh pihak kepolisian,” katanya.
Terkait Perbup nomor 12 tahun 2022, kata Jimmy, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga saat ini sudah menambah pos pantau. Yaitu di wilayah Kecamatan Mauk.
“Pos pantau sudah ditambah, saat ini baru dibangun penambahannya satu pos pantau di wilayah Kecamatan Mauk,” tandasnya.
Ditempat terpisah, salah satu sopir angkutan umum yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya memang diminta untuk melakukan aksi unjuk rasa, pada Rabu (2/10) oleh Organda Kabupaten Tangerang di depan Gedung Bupati Tangerang. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post