SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Satresnarkoba Polres Serang, meringkus RA (31), sopir angkutan kota (Angkot) warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, lantaran nekad berjualan sabu. Bisnis haram tersebut, dilakukan dengan dalih untuk menambah kebutuhan keluarga,
Tersangka RA, ditangkap saat nitik (nyimpan) paket sabu di tempat tersembunyi, di Desa Nyompok, Kecamatan Kopl, Kabupaten Serang, Kamis (26/9/2024) siang.
Dari tersangka RA, diamankan 2 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini tersangka RA berikut barang buktinya ditahan di rutan Mapolres Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan, tersangka RA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan, memperoleh informasi dari masyarakat.
“Tersangka warga Tangerang ini, diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Nyompok yang diduga akan nitik paket sabu,” kata AKP Bondan Rahardiansyah, Selasa (1/10/2024).
Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengakui, membeli paket sabu seharga Rp500 ribu dari AS (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bisnis haram ini, dikatakannya baru berjalan satu bulan.
“Dari paket sabu seharga Rp500 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu, serta bisa mengkonsumsi gratis,” kata Kasatresnarkoba. (sidik)
Diskusi tentang ini post