SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan seorang guru ngaji berinisial MH (40) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 8 muridnya. MH dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menyatakan MH telah ditahan sejak Senin (30/9). Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
“Sudah kami amankan pelakunya. Sudah tersangka sejak kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Alvino menegaskan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Penyidik menggunakan empat pasal UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Selain itu juga menggunakan satu pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pasal 76 D, Pasal 76 E, Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 Huruf C UU TPKS. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” ujar Alvino.
Diketahui, MH digelandang ke Mapolres Tangsel oleh aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat pada Minggu, 29 September 2024 sore. Informasi itu diawali dari RT setempat yang mendapat pengaduan dari anak korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.
Dari informasi yang dihimpun, MH dikenal sebagai sosok pribadi yang pendiam. Warga sekitar pun kaget bercampur geram. Bahkan tak menyangka bahwa ternyata MH telah lama memperdaya delapan bocah perempuan di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Maruga.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengungkapkan terdapat delapan anak yang menjadi korban MH. Kata dia, mereka semua sudah menjalani visum dan hasilnya terdapat indikasi persetubuhan.
Tri menjelaskan, untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Pihaknya belum melakukan konseling. Dan, akan menjadwalkan pemberian konseling dalam waktu dekat.
“Ya sebetulnya trauma itu karena malu, kalau kemarin-kemarin itu malulah. Tapi dengan terungkapnya itu akhirnya banyak yang ngomong, yang korban-korban tidak ngomong akhirnya berani ngomong. Nah itu tadi yang awalnya 4, jadi kasus-kasus lama jadi diungkap lagi. Bisa jadi lebih dari itu tapi kita baru laporan polisinya 8 orang,” jelasnya.
“Pendamping yang kita lakukan adalah pendampingan hukum, proses hukumnya kita dampingi dan juga pendampingan psikologi ke si korban dan ini akan kita lakukan seperti itu,” pungkas dia. (eko)
Diskusi tentang ini post