SATELITNEWS.COM, SERANG–Laboratorium gelap narkoba yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Kota Serang diduga telah memproduksi 6,9 juta obat ilegal golongan I. Pabrik yang berada di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka BY, diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp80-120 juta sampai Rp 120 juta. Sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung oleh BY kepada seseorang yang berinisial IS.
“Mesin tersebut mencetak narkotika golongan I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir sejak beroperasi sekitar bulan Juli 2024 lalu yang diracik oleh inisial JF,” kata Marthinus Hukom, Rabu (2/10).
Menurut Marthinus, selain BY, penyidik menetapkan status tersangka kepada DD, AD, BN, RY dan FS. Kemudian tersangka AC, JF, HZ, dan LF. Masing-masing tersangka memilik peran, mulai dari peracik, pengirim paket, bendahara, pengendali hingga pembeli.
BY merupakan pemilik rumah mewah yang dijadikan tempat Clandestine Lab yang sudah memproduksi jutaan pil ekstasi. BY juga merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak 2023.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin MP Hutabarat mengatakan, awal proses pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (27/9/2024) lalu. Ketika itu tim dari BNN melakukan penyelidikan dengan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
“Dari awal penemuan BB 960.000 butir PCC, total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp150.000 bila dikalikan dengan jumlah barang bukti saat ini maka akan bernilai Rp 145.650.000.000. Selain itu juga ada beberapa barang Bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol dalam bentuk serbuk dengan berat 75.000 gram, dengan berat tersebut bila diolah akan menjadi Rp1,5 juta tablet.
“Harga Tramadol perbutirnya yaitu seharga Rp10.000, sehingga jika dikalikan dengan jumlah barang bukti saat ini maka akan bernilai Rp15.000.000.000, dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir, untuk harga pasaran perbutirnya yaitu seharga Rp2.000,” rincinya.
Kemudian, tambahnya, jika dikalikan dengan jumlah barang bukti saat ini maka akan bernilai Rp5.459.000.000. Adapun barang bukti obat-obatan diluar dari PCC yang ditemukan di lokasi produksi akan dilakukan serah terima kepada BPOM.
Tidak berhenti di Kota Serang, BNN kemudian melakukan operasi penangkapan ke Ciracas Jakarta Timur dan Lembang di Jawa Barat. Tim kemudian mengamankan AC sebagai pengemas barang jadi, JF sebagai koki atau peracik obat, HZ sebagai pemasok bahan dan LF sebagai pemasok dan pengemas.
Lalu, pada Senin (30/9) dikembangkan ke tersangka HZ di kediamannya di Pasar Rebo Jakarta Timur. Di sana BNN menemukan 2 mesin cetak tablet otomatis dan bubuk paracetamol.
“Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971 ribu butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC,” ungkapnya.
Aldrin menegaskan jika para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman.
“BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sosial agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” katanya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post