SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya Rhodamin B dan Formalin di Pasar Tradisional Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (30/6).
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan produk pangan di Pasar Tradisional di daerah Pasar Kemis. Kata dia, saat pengawasan kali ini petugas melakukan sampling pangan olahan.
Lanjut Wydia, kemudian dilakukan pengujian 4 parameter bahan berbahaya pada pangan yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow menggunakan Rapid Test Kit. Hasil pengujian menunjukan, olahan pangan harum manis mengandung Rhodamin B. Sementara mie kuning mengandung Formalin.
“Hasil pengujian menunjukkan dari 24 sampel yang diuji, terdapat 22 sampel dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 2 sampel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena 1 sampel diduga mengandung Rhodamin B pada Harum Manis dan 1 sampel diduga mengandung Formalin pada Mie Kuning,” kata Wydia Savitri kepada Satelit News, Selasa (30/6).
Menurut Wydia, Rhodamin B dan Formalin sangat berbahaya bagi kesehatan, jika dikonsumsi oleh manusia. Pasalnya, bahan-bahan tersebut bukan untuk dikonsumsi.
Kata Wydia, harum manis dan mie kuning langsung dimusnakan di tempat. Para penjual diberikan arahan dan bimbingan agar tidak menjual produk makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya lagi.
“Kan itu di ritel pasar tradisional, bukan produsen. Jadi jumlah sangat sedikit dan langsung dimusnahkan di tempat agar tidak dijual lagi. Mereka juga kami diberi pembinaan terkait keamanan pangan dari bahan-bahan berbahaya,” jelasnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada ketika membeli olahan pangan. Pasalnya, masih ada saja penjual-penjual yang tidak bertanggung jawab, yang menjual produk olahan dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya.
“Karena keamanan pangan tanggung jawab kita semua, kami senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum membali produk. Ingat selalu Cek KLIK Cek Kemasan Label Izin Edar dan Kedaluwarsa,” imbaunya.
Sementara itu, Petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Wulan menambahkan, bahwa mayoritas pedagang-pedagang di Pasar Tradisional tidak mengetahui jika produk olahan pangan yang dijualnya mengamdung bahan-bahan berbahaya.
“Kebanyakan mereka tidak tahu. Karena mereka juga tidak membuat sendiri, tetapi hanya menjualnya saja. Maka dari itu kami selalu melakuakan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada mereka,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post