SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak udang, mendapat perhatian Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menyarankan, Pemkab harus tegas melakukan penutupan terhadap usaha tambak udang yang tak berizin, karena dianggap tidak mendatangkan manfaat.
Yangto mengatakan, Pemkab Pandeglang harus melakukan evaluasi dan melakukan pendataan secara menyeluruh, terhadap semua lokasi usaha tambak udang di Pandeglang, tanpa terkecuali.
Semua instansi terkait, ujarnya, harus turun ke lapangan guna memastikan lokasi tambak udang di Kabupaten Pandeglang.
Setelah semua lokasi usaha tambak udang didata, lanjutnya, periksa semua dokumen perizinannya tanpa tebang pilih. Apabila ada yang tidak atau belum melengkapi izin, harus dilakukan penindakan tegas, karena hal itu sangat merugikan bagi Pemkab dan berdampak terhadap masyarakat luas.
“Kita harus evaluasi menyeluruh, semua potensi wajib pajak, salah satunya tambak udang yang belum tertib. Kita wajib tertibkan, kalau tidak, Pemerintah Daerah harus tegas, bila perlu sampai kepada pencabutan ijinnya,” tegas Yangto, Minggu (6/10/2024).
Yangto juga mengatakan, Pemkab-pun harus memastikan lokasi tambak udang sesuai dengan peruntukannya. Apabila tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemkab memiliki kewajiban melakukan penindakan.
“Ini juga masalah yang harus kita sikapi bersama, karena selama ini banyak tambak udang menyalahi RTRW. Nah ini juga harus dicarikan solusinya, karena kalau secara aturan Pemkab memiliki kewenangan melakukan penertiban atau penyegelan,” tambahnya.
Yangto menyarankan, agar semua pihak bisa bekerja sama dengan baik, khususnya Pemkab Pandeglang. Oleh karena itu, persoalan tambak udang sudah menjadi masalah klasik yang tidak pernah ada kejelasan penyelesaiannya.
“Kami berharap, semua pihak tertib melaporkan kewajibannya. Dan membayar pajaknya, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab juga harus bisa bersikap sebagai pemerintah yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak udang masih rendah, nominalnya dibawah Rp10 Miliar. Hal itu terjadi, karena banyak pengelola tambak tidak tertib melakukan administrasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, hingga saat ini penarikan pajak air bawah tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor tambak udang masih rendah.
Oleh karena, pihak pemilik tidak menyampaikan laporan dan melengkapi administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada pihaknya.
“Kalau tambak udang belum banyak, masih dibawa sepuluh miliaran. Ada beberapa tambak yang sudah pasti membayar pajak yaitu di Kecamatan Sumur satu dan di Kecamatan Cikeusik sudah ada dua yang wajib pajak,” ungkap Ranadani, Kamis (3/10/2024).
Ramadani mengakui, pihaknya sudah turun kelokasi tambak untuk memastikan para pengusaha tersebut mematuhi aturan dengan membayar pajak yang sudah ditentukan. Hasilnya, masih banyak pemilik tambak belum masuk dalam wajib pajak.
“Kemarin kita sudah survei di Cikeusik ada 14 tambak udang, dan kita akan turun lagi karena semuanya belum wajib pajak, kita paksa mereka supaya bisa wajib pajak agar bisa menambah PAD buat kita,” tuturnya.
Ramadani juga mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan masih banyak pemilik tambak belum menjadi wajib pajak. Diantaranya karena mereka tidak melakukan pendataan atau melaporkan secara administrasi terkait kegiatan usahanya kepada Bapenda Pandeglang.
“Kita berharap mereka pro aktif ke kita, kemudian kita register memohon jadi wajib pajak, karena lama akhirnya kita turun dan minggu depan kita turun lagi. Harus dilihat di aplikasi, enggak sampai Rp10 Miliar, makanya kita akan hitung ulang karena SPPT PBB nya belum terdaftar,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post