SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang menyebut, sampai saat ini banyak lahan persawahan yang beralih fungsi. Tercatat, dari luas lahan sawah eksisting 47.500 hektar, kini tersisa 26.000 hektar sawah yang masih produktif.
Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Holtikultura Distan Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, lahan persawahan yang sudah beralih fungsi antara lain di Kecamatan Kramatwatu, dari 2.400 hektar, yang sudah ada izin untuk dibangun perusahaan ada seluas 1.600 hektar.
“Banyak sekali, itu dibangun perusahaan Wilmar. Tadinya kita pengennya, sawah yang dialihfungsikan itu jangan di daerah situ. Karena Kramatwatu termasuk sawah yang bagus juga, termasuk irigasinya. Tapi tadi itu, kebutuhan perencanaan dengan kita ada perbedaan,” kata Zaldi, Rabu (1/7).
Selain itu tambahnya, lahan persawahan yang beralifungsi juga terdapat di Kecamatan Kibin, Kragilan, Cikande dan Ciruas. Secara keseluruhan dari sawah eksisting 47.500 hektar, yang ditetapkan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 26.000 hektar sawah.
“Itu seKabupaten Serang. Tapi kalau Pontang, Tirtayasa, Lebakwangi, itu masih relatif aman (dari alih fungsi lahan,red). Kalau di wilayah Serang Timur (Sertim), itu kan mereka pengen untuk melayani kebutuhan perumahan buat pegawai, seperti Nikomas misalnya pegawainya 50 ribu. Pasti kan kebutuhan perumahannya banyak,” tambahnya.
Diakuinya, banyaknya lahan persawahan yang beralifungsi bukan hanya datang dari perusahaan atau perumahan. Tetapi dari perumahan pribadi. Misalnya 100 meter sampai 200 meter. “Jadi dia merasa, itu tanah saya. Saya tidak perlu IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kalau IMB, begitu ngajuin enggak boleh bangun, kalau ada LP2B,” tuturnya.
Namun demikian ia berharap, agar LP2B segera mendapat persetujuan dari Provinsi Banten. Sehingga pengawasan alih fungsi lahan bisa terkendali. “Kalau sudah ditetapkan, enggak bisa (alihfungsi lahan,red), paling bisa alih fungsi untuk kepentingan umum diantaranya seperti, untuk jalan tol, saluran irigasi, pipa gas, sutet, kantor pemerintahan, itu pun pemerintah punya kewajiban harus mencetak sawah baru di lokasi lain,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post