SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak sejauh ini telah menerima 7 laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sebagian besar laporan merupakan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) yang mencapai tiga laporan. Dua laporan curi start kampanye dan dua sisanya dugaan tindak pidana lain-lain.
“Laporan itu, tiga diregister untuk pemilihan bupati dan satu register untuk pelimpahan ada tiga dugaan tindak pidana di luar tahapan pilkada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, Minggu (13/10/2024).
Agus sendiri mengungkapkan bahwa netralitas kades sendiri merupakan jenis pelanggaran yang kerap terjadi di setiap agenda pemilihan umum di Kabupaten Lebak. Hal tersebut sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sebelumnya sempat dilaunching oleh pihaknya. “Memang kalau se-Provinsi Banten untuk rawan itu di Pandeglang dan Lebak. Kalau Pandeglang itu Aparatur Sipil Negara (ASN) nah kalau di Lebak itu kadesnya,” ungkapnya.
Sejauh ini, penanganan dari laporan-laporan kepada Bawaslu sendiri sebagian besar diterima pada masa sebelum pilkada dimulai atau pra kampanye. “Sudah selesai. Kalau yang sebelum penetapan calon langsung kita teruskan laporannya ke Pj Bupati dan DPMD,” imbuhnya.
Banyaknya laporan dugaan pelanggaran netralitas kades kepada Bawaslu sendiri, Agus menilai bahwa salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut ialah luasnya wilayah Kabupaten Lebak. Hal tersebut tentu menyulitkan pihaknya ketika hendak memberikan imbauan dan sosialisasi.
Padahal kata dia, hukuman bagi kades yang terbukti melakukan pelanggaran terbilang cukup berat. Maka dari itu, ia turut mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dalam gelaran Pilkada 2024.
“Kalau di undang-undang sebetulnya punishment itu cukup membuat jera, cuma ya kadang-kadang kita memang dengan keadaan kabupaten Lebak yang luar biasa luas ya kita juga kan butuh partispasi masyarakat untuk ikut mengawasi,” tandasnya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar mengatakan, untuk menjaga netralitas Kades, DMPD telah menerbitkan surat edaran khusus bagi aparatur desa. Hal itu bertujuan agar aparatur desa itu bisa menjaga netralitasnya sepanjang tahapan hingga pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan. “Surat edaran khusus untuk aparatur desa telah di edarkan, surat tersebut berisi kaitannya dengan menjaga netralitas aparatur desa,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post