SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sekitar 30 truk tanah yang hendak melintas diluar jam operasional sesuai Perbup 12 tahun 2022, dihalau petugas Pos Pantau Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan langsung diarahkan untuk putar balik. Hingga kini, Dishub telah mendirikan 12 Pos Pantau untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran jam operasional truk tanah.
“Senin (14/10) kemarin petugas Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang berhasil menghalau sekitar 30 lebih truk tanah yang hendak melintas di Kabupaten Tangerang, tentunya diluar jam operasional sesuai aturan Perbup 12,” ujar Achmad Taufik selaku Kepala Dishub Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Selasa (15/10/2024).
Jika ditotal selama dirinya menjadi Kepala Dishub Kabupaten Tangerang sudah ribuan truk tanah yang diarahkan putar balik, saat hendak melintas diluar jam operasional.
“Yang menjadi catatan kami, seandainya truk itu masuk jam 4 subuh masih di jam operasional, misal dari Bogor, karena jarak tempuh yang jauh ke Teluknaga maka sampai di Kabupaten Tangerang sudah siang. Nah ini mungkin perkiraan kami truk tanah yang terlihat jalan di siang hari,” jelasnya. Terkait truk yang beraktifitas, kata Taufik, petugas Dishub tidak bisa menilang.
Sejatinya kata Taufik, terkait persoalan truk tanah, secara umum dalam upaya atau langkah preventif dan represif pelaksanaan Perbup 12/2024 Dishub sudah melakukan banyak hal. Dimulai dari pertemuan rutin Forum Lalu Lintas (Dishub, Pol PP, kepolisian, termasuk masyarakat) setiap bulan.
“Selain Forum Lalin juga diperkuat dengan pasal 8 Perbup 12/2022, bahwa penertiban kendaraan tersebut, dilakukan bersama-sama dengan TNI/Polri/Pol PP,” tegasnya.
Kemudian, Dishub juga sudah membangun 12 Pos Pantau yang didalamnya ada 10 petugas. “Operasi gabungan juga sudah dilakukan bersama-sama TNI/Polri/Pol PP di wilayah Kronjo, hanya tidak bisa setiap hari. Yang setiap hari bertugas hanya petugas Pos Pantau 10-12 orang/ Pos Pantau,” jelasnya.
“Saya setiap hari monitoring lewat Group WA, dan anggota wajib melaporkan setiap pekerjaaan pada setiap harinya kepada Kadis,” imbuhnya.
Taufik juga mengakui, bahwa area yang dikuasai ASG semakin meluas dan saat ini sedang pengurugan untuk jalan di wilayah Pakuhaji, Mauk, dan Kronjo.
Selain langkah-langkah yang sudah dilakukan, lanjut Taufik dengan kondisi dilapangan saat ini tentunya ada keterbatasam dan kendala yang dihadapi petugas Dishub. “Saya tegaskan, biar masyarakat juga paham, Dishub tidak bisa menilang, menangkap, tapi hanya mengatur Lalin saja,” jelasnya
Masih kata Taufik, Kabupaten Tangerang tidak ada lahan parkir baik kecil apa lagi yang besar, untuk truk tanah yang kedapatan beroperasi di luar jam operasional oleh petugas.
“Namun, dampaknya truk-truk tanah yang terparkir menimbulkan masalah baru yakni kemacetan, karena Pemkab Tangerang tidak punya lahan parkir untuk hal ini,” jelasnya.
“Belum lagi petugas Dishub yang ada di pos pantau sangat tidak memadai, jumlah personel pos pantau hanya 10 orang, harus menangani 3 sampai 4 kecamatan. Apalagi saat ini area milik Agung Sedayu Group juga terus bertambah luas,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post