SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera oleh Hakim PN Surabaya yang sempat viral itu, kini memasuki babak baru. Ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024). Tak hanya hakimnya yang ditangkap, vonis bebas terhadap Ronald Tannur juga dibatalkan Mahkamah Agung.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Mereka diciduk Tim Gabungan Kejagung, di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/10/2024).
Hingga tadi malam, ketiga hakim tersebut berada di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim. HH datang tiba lebih dulu sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan ED dan M baru tiba sekitar pukul 17.00 WIB.
Mereka digiring ke Kajati Jatim dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan Polisi Militer (PM). ED coba menutupi wajahnya dengan menggunakan masker putih. Sementara M, hanya tertunduk malu menggunakan masker dan topi hitam, usai keluar dari mobil.
“Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena diduga menyuap dalam penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur,” ujar Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati, di kantornya, kemarin.
Kata Mia, Tim Gabungan Kejagung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut, dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
“Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,” ujarnya.
Mia enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Mengingat, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tempat pada Tim Kejagung untuk memeriksa ketiga hakim itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, selain 3 hakim, pihaknya juga menangkap seorang kuasa hukum, kuasa hukum dari Ronald Tannur. Lisa diduga kuat melakukan suap terhadap 3 hakim untuk membuat vonis bebas terhadap Ronald.
Penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik menemukan sejumlah alat bukti, berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan LR kepada ketiga hakim tersebut.
“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR,” ungkap Qohar.
Ia mengatakan, penangkapan ini tidak dilakukan tiba-tiba. Penyidik sudah lama mengawasi keempat orang ini, tepatnya sejak adanya putusan bebas Ronald Tannur yang menjadi polemik di masyarakat.
Dari proses tersebut, Tim Kejagung melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Hasilnya, didapat sejumlah alat bukti yang kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tim terus mencari bukti serta memeriksa saksi hingga melakukan penggeledahan. Ditemukan uang yang cukup banyak dari kediaman para pihak terkait. Kejagung menyatakan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan,” kata Qohar. (rmg)
Diskusi tentang ini post