SATELITNEWS,COM,TANGERANG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap truk tanah yang melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022. Operasi gabungan yang melibatkan anggota TNI, Polri dan Dishub Provinsi Banten itu dilakukan di dua lokasi yakni pos pantau perbatasan Kabupaten Tangerang-Serang di Jayanti dan pos pantau Dadap, Kosambi.
Razia dilakukan kemarin (24/10). Hasilnya, terdapat 17 kendaraan truk yang diberi sanksi berupa tilang dan 42 truk diminta putar balik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengungkapkan sebanyak 9 truk ditilang dan 22 truk diminta putar balik dalam razia gabungan di Pos Pantau Perbatasan Kabupaten Tangerang-Serang. Sedangkan di Pos Pantau Dadap Kosambi, sebanyak 8 truk ditilang dan 20 truk diminta putar balik.
“Rencananya, razia ini akan digelar dalam kurun waktu paling lama tiga sampai lima hari,” jelas Taufik, Kamis (24/10).
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, razia dilakukan berdasarkan surat perintah tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Pihaknya, melakukan operasi razia gabungan bersama unsur Polri, TNI, Dishub Kabupaten Tangerang, dan Dishub Provinsi Banten di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti perbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang.
“Kami dibantu Polisi/TNI, dan Dishub Provinsi Banten, lakukan operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan dalam Perbup No 12 Tahun 2022,” kata Sukri, Kamis (24/10).
Menurut Sukri, operasi gabungan ini dilakukan tentunya untuk mencegah sopir-sopir kendaraan angkutan tambang yang nakal, karena tidak mematuhi jam operasional yang telah ditentukan dalam Perbup No 12 Tahun 2022. Selain itu, untuk mencegah terjadinya lakalantas yang disebabkan oleh angkutan tambang yang mencuri-curi waktu, untuk melintas di siang hari.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi Perbup 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional angkutan barang tambang di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, IPTU Kusmanto menambahkan, kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan pelanggarannya. Dirinya juga meminta kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang atau truk tanah untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan, dan kenyamanan para pengguna jalan di Kabupaten Tangerang.
“Akan kita kenakan sanksi tilang. Kami juga meminta kerjasamanya, kepada pemilik ataupun pengemudi angkutan tambang untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post