SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Transaksi judi online (judol) meningkat tajam dengan total perputaran uang senilai Rp283 triliun sepanjang Januari – Oktober 2024. Angka ini melonjak drastis 237,48 persen dibanding transaksi total tahun 2023. Ngerinya lagi, usia pemain judi online kini menyentuh usia 10 tahun dan ada pemain yang menggunakan sekitar 80% gajinya untuk judi online.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. “Per semester I saja sudah menyentuh Rp174 triliun, saat ini sudah semester II, PPTK melihat sudah mencapai Rp283 triliun,” kata Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (6/11). “Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen,” imbuhnya.
Berdasarkan data PPATK, perputaran transaksi terkait judi online pada 2021 mencapai Rp 57,91 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada tahun 2022. Perputaran transaksi pada 2023 melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama 2024 sudah mencapai Rp 174,56 triliun.
Ivan mengatakan, bila tidak ada intervensi dari pemerintah, seperti satgas, jumlah transaksi judi online tahun ini bisa mencapai Rp981,15 triliun. “Dengan pola intervensi yang ada sekarang, diprediksi sampai akhir tahun transaksi terkait dengan judi online itu menyentuh sedikit di atas Rp400 triliun jika satgas bekerja seperti saat ini,” ujarnya.
Ivan menduga kenaikan tersebut disebabkan karena perubahan strategi yang dilakukan para bandar judi online. Salah satunya karena banyak bandar judi yang memecah transaksi judi online dengan nominal yang lebih kecil.
“Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif,” katanya.
Selain itu, transaksi judi dengan nominal kecil juga dapat diakses anak-anak, termasuk usia kurang dari 10 tahun. “Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” katanya.
Perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen. Kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen dan usia lebih dari 50 tahun 33,98%.
Transaksi judi online juga mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah. Data PPATK menyebut ada 10 kecamatan dengan jumlah pelaku judi online terbanyak di usia kurang dari 19 tahun. Yakni Cengkareng, Jakarta Barat 1.019 orang; Cakung, Jakarta Timur 804 orang; Kalideres, Jakarta Barat 674 orang; Tanjung Priok, Jakarta Utara 636 orang; Duren Sawit, Jakarta Timur 629 orang; Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 600 orang; Kebon Jeruk, Jakarta Barat 598 orang; Jatinegara, Jakarta Timur 579 orang; Tambun Selatan, Bekasi 567 orang; dan Cilincing, Jakarta Utara 559 orang.
Sedangkan 10 kota/kabupaten dengan jumlah pelaku judi online terbanyak pada kelompok usia kurang dari 19 tahun yakni: Jakarta Timur 4.563 orang; Kabupaten Bogor 4.432 orang; Jakarta Barat 4.377 orang; Jakarta Selatan 3.971 orang; Bandung 3.478 orang; Kota Bekasi 3.273 orang; Kabupaten Bekasi 2.939 orang; Kab. Tangerang 2.838 orang; Kota Tangerang 2.758 orang; dan Depok 2.670 orang.
“Jadi, ini yang kami saling laporkan ke satgas,” kata Ivan.
Berdasarkan pendapatan, warga menyisihkan uang untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen. “Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribu dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict masyarakat untuk melakukan judi online,” jelasnya.
Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.Sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp 10.000-100.000.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung Rp 100.000 sampai dengan Rp 1 juta,” ujarnya.
Ivan menekankan komitmen lembaganya dalam menumpas judi online. Ivan mengatakan PPATK telah membuat setidaknya sebanyak 10 Laporan Hasil Analisis (HA) dengan total perputaran dana judi online mencapai belasan triliun pada periode Januari-Juni 2024.
“PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 Laporan Hasil Analisis dengan total perputaran dana Rp 13,2 triliun,” ujar dia.
PPATK juga mengungkap transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana narkotika. “PPATK turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana RP 16,8 triliun,” kata Ivan. (bbs/san)
A—Transaksi judi online (judol) meningkat tajam dengan total perputaran uang senilai Rp283 triliun sepanjang Januari – Oktober 2024. Angka ini melonjak drastis 237,48 persen dibanding transaksi total tahun 2023. Ngerinya lagi, usia pemain judi online kini menyentuh usia 10 tahun dan ada pemain yang menggunakan sekitar 80% gajinya untuk judi online.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. “Per semester I saja sudah menyentuh Rp174 triliun, saat ini sudah semester II, PPTK melihat sudah mencapai Rp283 triliun,” kata Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (6/11). “Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen,” imbuhnya.
Berdasarkan data PPATK, perputaran transaksi terkait judi online pada 2021 mencapai Rp 57,91 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada tahun 2022. Perputaran transaksi pada 2023 melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama 2024 sudah mencapai Rp 174,56 triliun.
Ivan mengatakan, bila tidak ada intervensi dari pemerintah, seperti satgas, jumlah transaksi judi online tahun ini bisa mencapai Rp981,15 triliun. “Dengan pola intervensi yang ada sekarang, diprediksi sampai akhir tahun transaksi terkait dengan judi online itu menyentuh sedikit di atas Rp400 triliun jika satgas bekerja seperti saat ini,” ujarnya.
Ivan menduga kenaikan tersebut disebabkan karena perubahan strategi yang dilakukan para bandar judi online. Salah satunya karena banyak bandar judi yang memecah transaksi judi online dengan nominal yang lebih kecil.
“Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif,” katanya.
Selain itu, transaksi judi dengan nominal kecil juga dapat diakses anak-anak, termasuk usia kurang dari 10 tahun. “Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” katanya.
Perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen. Kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen dan usia lebih dari 50 tahun 33,98%.
Transaksi judi online juga mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah. Data PPATK menyebut ada 10 kecamatan dengan jumlah pelaku judi online terbanyak di usia kurang dari 19 tahun. Yakni Cengkareng, Jakarta Barat 1.019 orang; Cakung, Jakarta Timur 804 orang; Kalideres, Jakarta Barat 674 orang; Tanjung Priok, Jakarta Utara 636 orang; Duren Sawit, Jakarta Timur 629 orang; Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 600 orang; Kebon Jeruk, Jakarta Barat 598 orang; Jatinegara, Jakarta Timur 579 orang; Tambun Selatan, Bekasi 567 orang; dan Cilincing, Jakarta Utara 559 orang.
Sedangkan 10 kota/kabupaten dengan jumlah pelaku judi online terbanyak pada kelompok usia kurang dari 19 tahun yakni: Jakarta Timur 4.563 orang; Kabupaten Bogor 4.432 orang; Jakarta Barat 4.377 orang; Jakarta Selatan 3.971 orang; Bandung 3.478 orang; Kota Bekasi 3.273 orang; Kabupaten Bekasi 2.939 orang; Kab. Tangerang 2.838 orang; Kota Tangerang 2.758 orang; dan Depok 2.670 orang.
“Jadi, ini yang kami saling laporkan ke satgas,” kata Ivan.
Berdasarkan pendapatan, warga menyisihkan uang untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen. “Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribu dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict masyarakat untuk melakukan judi online,” jelasnya.
Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.Sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp 10.000-100.000.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung Rp 100.000 sampai dengan Rp 1 juta,” ujarnya.
Ivan menekankan komitmen lembaganya dalam menumpas judi online. Ivan mengatakan PPATK telah membuat setidaknya sebanyak 10 Laporan Hasil Analisis (HA) dengan total perputaran dana judi online mencapai belasan triliun pada periode Januari-Juni 2024.
“PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 Laporan Hasil Analisis dengan total perputaran dana Rp 13,2 triliun,” ujar dia.
PPATK juga mengungkap transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana narkotika. “PPATK turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana RP 16,8 triliun,” kata Ivan. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post