SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya. Pelaku berinisial MRI (19) tega melakukan kekerasan seksual terhadap mantannya berinisial N yang masih dibawah umur sebanyak empat kali.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan pada Selasa 3 September 2024 lalu. Kata dia, setelah laporan berselang satu hari, pelaku menyerahkan diri diantar langsung oleh keluarganya.
Suhardono menuturkan, aksi pencabulan dengan modus membujuk, merayu dan memaksa untuk dilakukan perbuatan cabul itu terjadi dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024.
“Pelaku memaksa anak N untuk melakukan oral seks dengan cara tersangka menarik rambut anak N yang dilakukan sebanyak 4 kali yang semuanya dilakukan di rumah tersangka di saat rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya dalam konfrensi pers di halaman Mapolsek Pamulang, Jumat (8/11).
Suhardono menjelaskan, MRI yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan mantan pacar N. Atas perbuatannya, MRI menanggung pasal yang dilanggar diantaranya Pasal 81 jo 76D atau 82 jo 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk Anak untuk melakukan cabul,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post