SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap masyarakat.
Salah satunya, adalah dengan memaksimalkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan, selama ini pihaknya telah beberapakali menerima penghargaan terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Penghargaan yang diterima oleh Pemkab Serang selama ini, merupakan salah satu bukti bahwa Bupati Serang peduli terhadap pelayanan masyarakat.
“Beliau (Ibu Bupati Serang,red), selalu terbuka memberikan informasi kepada publik, komitmen itu salah satunya telah dinilai dan diverifikasi. Sehingga, Ibu Bupati layak mendapatkan penghargaan yang luar biasa,” ujar Haero, Minggu (10/11/2024).
Diakui Haero, pihaknya terus berupaya secara maksimal menyuguhkan keterbukaan informasi publik, dengan memaksimalkan fungsi PPID.
Menurut Haero, peran PPID sendiri memiliki tugas memfasilitasi apa yang dibutuhkan permohon dalam hal ini masyarakat kepada termohon yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Permohonan tersebut diantaranya ada yang berkaitan dengan informasi anggaran, kemudian kegiatan pembangunan yang ada di lingkungan Pemkab Serang,” ujarnya.
Haero mengungkapkan, untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat atau pemohon dalam memperoleh informasi terkait dengan kegiatan pembangunan yang ada di lingkungan Pemkab Serang, termohon selain bisa datang langsung juga bisa melayangkan permohonan melalui surat, email dan Aplikasi SPAN LAPOR.
Kemudian Haero juga menyampaikan, berkaitan dengan keterbukaan informasi publik pihaknya juga telah membentuk ratusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), yang tersebar d 29 kecamatan.
Keberadaan KIM ini sangat penting, lantaran sumber informasi yang ada di desa dan kecamatan dapat tersampaikan.
Contoh salah satu tugas pokok dan fungsi atau tupoksi KIM antara lain, memberikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah baik tentang pariwisata atau permasalahan yang ada di desa.
Khusus untuk permasalahan di desa agar tidak di follow up terlebih jika informasi belum valid, salah satu contoh adanya perusahaan yang belum mengantongi izin.
”Maka tugas KIM membantu mencari informasi untuk mengecek perusahaan serta melalui instansi terkait, kemudian menjelaskan kepada masyarakat dengan informasi yang memang sudah valid,” katanya.
Adapun untuk contoh lainnya, sambung Haero, terkait permasalahan pengangguran KIM juga harus mampu memberikan sosialisasi kepada masyarakat di desa untuk mengakses Aplikasi Serang Tatu karena pada aplikasi tersebut terdapat informasi lowongan pekerjaan.
Karenanya, jika tidak dimanfaatkan informasi yang ada oleh masyarakat melalui peran KIM maka akan buntu informasi.
”Kemudian untuk beasiswa pemerintah juga sudah menyiapkan dari tingkat SD, SMP, dan SMA sampai perguruan tinggi swasta pun ikut serta. Namun, karena informasinya terputus akhirnya berdampak kepada masyarakat yang ingin kuliah yang tidak tahu bagaimana caranya di situ lah fungsi-fungsi KIM di desa dan kecamatan,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post