SATELITNEWS.COM, TANGERANG—ANP (9), menjadi korban kecelakaan truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/11) lalu. Ia mengalami luka serius di bagian kaki lantaran terlindas oleh ban truk tanah tersebut.
Kaki ANP pun terpaksa harus dilakukan operasi pada Jumat (8/11). Kini kondisinya dalam keadaan baik dan sehat pasca dilakukan operasi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Zain mengatakan korban ANP pada Jumat (8/11) telah selesai menjalani operasi di RSUD Kabupaten Tangerang yang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Menurutnya, operasi berjalan dengan lancar dan saat ini kondisi sang anak dalam keadaan baik didampingi keluarga.
“Jadi saya pastikan bahwa korban selamat dan saat ini tadi sudah selesai dilaksanakan operasi dan alhamdulillah semua berjalan lancar, mohon doanya agar semakin membaik,” ucap Zain.
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan foto-foto yang diterima dari keluarga korban di rumah sakit setelah operasi berjalan dengan lancar. Zain mengungkapkan kondisi luka di kaki ANP telah ditangani, dan kondisinya dalam keadaan sehat.
“Tadi pada saat pertemuan tadi, PJ Bupati Tangerang menunjukkan foto-foto korban pasca operasi dengan keluarga. Jadi tidak benar korban itu diberitakan meninggal dunia,” ucapnya.
Zain menegaskan seluruh biaya perobatan dan perawatan terhadap korban ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemkab) Kabupaten Tangerang. Kepolisian akan melakukan pendampingan dalam penanganan trauma korban bekerja sama dengan pihak terkait.
“Alhamdulillah, seluruh pertemuan kami, dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Pj Bupati Tangerang dengan keluarga korban dan para tokoh masyarakat di Kosambi dan Teluknaga mendapat respon positif tentu dalam menanggulangi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kami akan terus berkoordinasi dan komunikasi dengan semua pihak,” ujarnya.
Zain menjelaskan hasil pertemuan antara Forkopimda kabupaten Tangerang, bersama keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat kosambi. Disepakati tidak ada kendaraan tuck tanah selama 3 hari ke depan terhitung 8 hingga 11 November 2024.
“Selanjutnya kami, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota akan melakukan operasi gabungan bersama forkopimda melalui dinas terkait, dalam hal ini Dishub sesuai jam operasional truk yang berlaku .Kita tindak tegas terhadap truk yang melanggar, serta usulkan Perbup ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional,” pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post