SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Jajaran Polsek Pamulang menangkap Andi Rahman, tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental dengan modus sewa bulanan. Andi membawa kabur 11 mobil yang dia sewa dari orang lain.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merujuk pada laporan polisi pada 10 September 2024 lalu. Dimana telah terjadi aksi penipuan di Pamulang Estate RT 01 RW 24 Kecamatan Pamulang.
“Penggelapan roda empat kasus 378 tersangka kami amankan satu orang dan barang bukti yang kami amankan sekitar 11 unit roda empat,” ujarnya, Minggu (10/11).
Sugardono merinci, kasus ini bermula saat Andi Rahman yang saat ini telah menjadi tersangka menyewa satu unit mobil Wuling kepada Ahmad Suhairi pada 30 Juni dengan biaya sewa Rp 5 juta untuk satu bulan pemakaian.
Sewa yang tercatat mulai dari 30 Juni sampai 30 Juli pun tertuang dalam surat perjanjian sewa. Singkatnya, setelah waktu jatuh tempo, Andi minta memperpanjang sewa dengan mobil yang sama begitu juga dengan harga sewanya.
Selanjutnya, pada 30 Agustus pelaku Andi diminta untuk mengembalikan mobilnya. Namun, pada saat itu mobil tidak bisa dikembalikan dengan alasan mobil digadai kepada Yebih seharga Rp 25 juta.
“Pada 9 September pelaku menghubungi Ahmad Suhairi untuk bertemu di Polsek Pamulang. Ahmad Suhaeri menanyakan keberadaan mobil tersebut karena pelaku tidak bisa mengembalikan, kemudian pelaku diserahkan ke polisi,” ucapnya.
Suhardono menyampaikan bahwa pelaku kerap menggunakan modua serupa untuk melancarkan aksinya. Bahkan, mobil hasil buruannya digelapkan hingga keluar daerah. Korbannya pun tidak hanya pemilik rental, tetapi juga ada mobil milik pribadi.
“Modusnya dia menyewa mobil sekali sebulan dua bulan, selanjutnya mobil dibawa kabur dan digelapkan. Paling jauh itu ada di Bogor, Jakarta, bahkan ada 1 yang di Lampung. Di Lampung sudah kami sita juga. Korban rata-rata rental tapi ada juga yang individu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (eko)
Diskusi tentang ini post