SATELITNEWS.COM, SERANG – NS (47), sopir tembak travel diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang. Ia dibekuk Polisi saat sedang nunggu pemesan sabu, di SPBU Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang.
Dari saku celana tersangka, diamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana, alat hisap sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka NS ditangkap pada Kamis 7 November 2024. Sebelum melakukan penangkapan, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU,” kata AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (11/11/2024).
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka NS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan, saat menunggu konsumen.
“Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan alat hisap sabu serta 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat Resnarkoba, tersangka NS yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, juga mengkonsumsi sabu.
“Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Bondan mengatakan, tersangka ND mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya
Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (sidik)
Diskusi tentang ini post