SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Tim Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, memeriksa lokasi tambak udang di Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi.
Tindakan itu dilakukan, karena ada aduan dari masyarakat terkait adanya penambahan lokasi kolam pembesaran udang tersebut.
Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi mengatakan, pemeriksaan ke lokasi tambak udang merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambahan kolam baru, dan bersinggungan dengan sempadan pantai. Untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, pihaknya bersama DPMPTSP melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksan ini dilakukan, atas adanya laporan dari masyarakat. Dimana tambak udang ini, melakukan penambahan lokasi hingga menggunakan tanah sepadan pantai,” kata Tatang, Senin (11/11/2024).
Selain memeriksa lokasi tambak udang, lanjutnya, kelengkapan dokumen perizinan operasional tambak udang di Kecamatan Sukaresmi, juga diperiksa. Tujuannya, untuk memastikan keabsahan operasional usaha tersebut, sekaligus untuk memastikan ada penambahan terhadap kas daerah.
“Usaha tambak udang di Desa Cibungur ini, sudah mengantongi perizinan lengkap. Perizinan usaha tambak udang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Provinsi dan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Tanti Yulianti mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan kelengkapan dokumen operasional tambak udang, termasuk kejelasan lokasi usaha tersebut agar tidak menyalahi aturan.
“Dari DPMPTSP itu, untuk melihat bagaimana mereka memenuhi kewajiban mereka dalam kepatuhan perizinan. Kemudian ingin melihat bagaimana perkembangan investasi di sini, terutama tambak udang,” ungkap Tanti.
Dia mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2031, yang sudah diperbaharui, sepanjang pantai di Kecamatan Sukarame diperbolehkan digunakan untuk lokasi tambak udang.
Hal itu, bisa dimanfaatkan para investor untuk membuka usaha dan menanamkan modalnya di wilayah Pandeglang.
“Sepanjang pantai dari Pagelaran, Sukaresmi, kemudian Panimbang ini memang dalam RTRW kita sudah ditetapkan dan diperbolehkan untuk pengembangan usaha tambak udang. Sehingga nanti para investor bisa datang langsung ke DPMPTSP atau MPP Pandeglang,” tandasnya.
Pengelola tambak udang di Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Yogi mengatakan, ada lima belas kolam yang beroperasi dan semuanya sudah mengantongi izin.
Selain itu, sedangkan lima kolam lainnya masih dipersiapkan untuk digunakan dan ditebar benih udang.
Selain itu, lanjutnya, pegawai yang bekerja ditambak udang tersebut merupakan warga pribumi, sebagaimana diamanatkan oleh Pemkab Pandeglang agar menggunakan warga pribumi, sebagai pegawai atau pekerja.
“Untuk tenaga kerja kita prioritaskan utama masyarakat disini khusus Pandeglang, saat ini tenaga kerja ada sekitar kurang lebih dua puluh orang, kalau kolam-kolam udang ini beroperasi semua tentu kita juga sangat membutuhkan untuk penambahan tenaga kerja,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post