SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial D terkait kasus yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol). Polisi menyita uang senilai Rp2,6 miliar dan perhiasan, ponsel, mobil, jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).
D merupakan istri dari buron berinisial A alias M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi. “D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DPO A alias M,” ujar Ade Ary.
Dari tangan D, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2,6 miliar lebih dengan rincian uang tunai Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp Rp 35.100.000, dan 37.000 dolar AS atau senilai Rp 577.200.000. Polisi juga menyita 58 perhiasan, 6 unit ponsel, 2 unit mobil, 2 unit jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Sebanyak 10 dari 18 tersangka dalam kasus ini merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 8 lainnya adalah warga sipil.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaaknya kembali menonaktifkan dua pegawai di kementeriannya yang menjadi tersangka judi online pada Minggu (10/11).
“Kalau di intenal, kami sudah nonaktifkan dan mungkin dalam satu sampai dua hari kami berhentikan dari sistem manajemen kerja atau PMS, karena harus menunggu update dari kepolisian,” kata Meutya usai melakukan sosialisasi pencegahan judi online di Cilincing, Jakarta Utara.
Meutya mengaku sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian jika kantor Komdigi selalu terbuka untuk pengembangan penyidikan. “Mau berapa lama pun kalau mau masuk ke ruangan kami dalam rangka penyidikan, kami persilakan,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini, penyidik belum mengungkap nama lengkap para tersangka, baik pegawai Kementerian Komdigi maupun warga sipil. Kombes Pol Ade Ary menyatakan hal tersebut belum dilakukan karena masih dilakukan pendalaman.
Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya. Proses pendalaman oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
“Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU,” tegas Ade Ary.
Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, sejumlah pegawai mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Selain itu, menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali. Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir. Mereka mendapat setoran Rp8,5 juta perbulan dari setiap situs tersebut.
Dalam kasus ini polisi sebelumnya juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. (san)
Diskusi tentang ini post