SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, mengamankan empat tersangka pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17,47 gram narkoba jenis sabu.
Para tersangka yang diamankan itu, BL (42) warga Perumahan Serang City Blok V Nomor 15 RT/RW 001/010, Desa Ciparumpung, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kemudian, JH (50) warga Lingkungan Senejategal, RT/RW.002/002, Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Selanjutnya, BY (46) warga Pejaten RT/RW 004/002, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Serta, EM (20) warga Kampung Umbulan RT/RW 002/004, Desa Mahendra, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan atas laporan yang disampaikan kepada anggotanya.
Para pelaku, biasa menjual sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang, dengan sasaran anak sekolah dan masyarakat umum.
“Kita amankan empat orang tersangka pelaku penjualan narkoba jenis Sabu. Kuta juga amankan Sabu seberat 17,47 gram. Pelaku tindak pidana yang berhasil di tangkap seluruhnya adalah pengedar,” kata Oki, Rabu (13/11/2024).
Oki menerangkan, barang bukti berupa belasan paket sabu itu didapat dari seorang bandar di wilayah Jakarta Barat. Modus operandi penjualan yakni, dengan cara terputus atau tidak bertemu antara pembeli dan penjual, melainkan hanya menentukan tempat atau lokasi barang.
“Mereka menjualnya dengan cara menentukan lokasi, kemudian barang arau sabu itu disimpan dilokasi tersebut. Jadi mereka enggak pernah bertemu, atau dengan cara sistem pembelian terputus,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Suryanto mengatakan, dari tangan pelaku anggotanya mengamankan banyak barang bukti.
Dari tersangka BL, polisi mengamankan sabu seberat 10,61 gram, handphone merk OPPO warna Purple, alat timbang digital warna Silver, satu pcs palstik klip bening kosong, tas selempang warna hitam.
Dari tersangka JH tidak ada barang bukti. Kemudian dari tersangka BY, polisi mengamankan barang bukti handphone merk Xiomi warna Gold.
Sedangkan dari tangan EM, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,86 gram, handphone merek Samsung warna gold, timbangan digital, dan satu pcs Pastik klip bening kecil kosong.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar,” ujarnya.
Suryanto mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengantongi identitas seorang bandar Sabu dan, melakukan pencarian hingga ke wilayah Jakarta Barat.
Akan tetapi, pihaknya kehilangan jejak dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian setempat.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak polisi di Jakarta Barat terkait seorang bandar ini. Kita sudah ke lokasi atau tempat tinggalnya, tetapi dia sudah hilang dan belum kita temukan lagi,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post