SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan itu terdapat tiga tersangka yakni berinisial A (37), AG (28), dan YG (26) serta barang bukti sebanyak 40,2 kilogram sabu.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti total 40,2 kilogram narkoba jenis sabu. Total tersangka yang kita amankan ada tiga orang,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Victor menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula saat A ditangkap pada Minggu (20/11) dirumah kontrakan di wilayah Ciputat. Dari tangan A polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram.
“Dari pengungkapan ini kemudian penyidik berupaya mengembangkan peredaran narkoba jenis sabu sehingga kemudian kita berhasil mengamankan dan menangkap pelaku serta barang bukti pada Rabu 6 November ada dua tersangka yaitu AG dan YG kita amankan disalah satu parkiran mall yang ada di Bekasi,” paparnya.
Victor menuturkan, pihaknya juga mengamankan satu kendaraan roda empat yang menjadi moda trasportasi untuk mengirim barang haram tersebut dari wilayah Sumatera. Kata Victor, mereka sudah melakukan kegiatan serupa sebanyak tujuh kali dengan modus serupa.
“Kendaraan yang digunakan untuk mengirim barang bukti dibungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Chinese Way dimana berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram,” jelasnya.
“Para pelaku ini diduga mereka telah beroperasi kurang lebih tujuh kali menggunakan modus operandi hampir sama. Mereka akan mengirimkan paket narkoba melalui kendaraan yang mereka kirimkan dari Sumater. Kemudian narkoba ini diselipkan di bagian-bagian kendaraan secara rapi,” sambungnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menuturkan bahwa tersangka AG dan YG merupakan warga berdomisili Cianjur. Mereka membawa sabu dengan cara memasukkannya ke dalam kabin mobil.
“Kemudian dua tersangka ini kami lakukan pemeriksaan mereka diperintah dari S dan TW, dimana S dan TW ini saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Jaringan ini adalah jaringan yang biasa mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
“Jika dia kalkulasikan, narkotika jenis sabu ini bernilai Rp 80 miliar rupiah. Disitanya ini kami telah berhasil memotong mata rantai narkotika dengan menyelamatkan 402.640 jiwa pengguna dari peredaran gelap narkoba,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diterapkan dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana diancam dengan pidana mati seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eko)
Diskusi tentang ini post