SATELITNEWS.COM, SERANG—Seluruh Pemda di Provinsi Banten menyepakati pengelolaan dana Opsen Pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikelola oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Untuk mempermudah penyaluran itu, maka seluruh Pemda diminta untuk menempatkan Rekening kas Umum Daerah (RKUD)-nya di Bank Banten.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan seusai melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen bersama seluruh Pemda di Provinsi Banten yang dilaksanakan di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (19/11).
Dikatakan Deni, saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) berkenaan dengan Opsen pajak itu sedang dalam fasilitasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai. Kemudian, substansi dari PKS itu merupakan perwujudan dari Pergub, dimana di sana diatur pengelolaan dan penyaluran dana Opsen pajak itu.
“Termasuk pemanfaatan dana Opsen pajak itu bisa digunakan untuk apa saja, itu ada di dalam Pergub,” katanya.
Menurut Deni, dalam Rakortek itu disepakati bersama bahwasannya untuk pengelolaan dana Opsen pajak dipercayakan kepada Bank Banten atau dengan kata lain sebagai bank operasional penampung. Kendatipun masih ada Pemda yang belum menggunakan Bank Banten, hal itu sudah dikomunikasikan dengan bank yang bersangkutan.
“Opsen pajak ini kan merupakan satu kesatuan dengan RKUD. Makanya itu menjadi sebuah keharusan agar semuanya satu alur, sehingga transaksinya bisa realtime. Kalau berbeda bank, maka waktu penyalurannya akan lebih panjang,” katanya.
Kesepahaman itu, lanjutnya, menjadi salah satu poin dalam pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dengan penyaluran dana Opsen pajak, dimana dana itu hakikatnya untuk peningkatan kapasitas fiskal Kabupaten/Kota yang secara realtime bisa dibagi hasil pajaknya. Deni menargetkan PKS ini bisa selesai dalam waktu dekat dan disepakati oleh seluruh Pemda, sehingga bisa langsung ia sampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang ini tahap finalisasi. Karena sejatinya komunikasi yang sudah kita bangun sudah jauh-jauh hari,” ucapnya.
Bukan tanpa alasan PKS itu harus segera diselesaikan segera. Deni melihat jika pembahasan itu tidak selesai dalam minggu ini, maka akan berbenturan dengan agenda lainnya terutama persiapan pelaksanaan Pilkada serentak.
“Seluruh Pemda pasti harus fokus dalam penyuksesan Pilkada. Makanya kita kejar dalam minggu ini akan bisa diselesaikan,” ujarnya.
Melalui kebijakan Opsen pajak ini, Pemprov mengalokasikan 66 persen untuk disalurkan ke Pemda. Namun untuk persentasenya tentu setiap Pemda berbeda, hal itu disesuaikan dengan perhitungan dan jumlah serapan pajak PKB dan BBNKB dari setiap Pemda. Untuk mengantisipasi disparitas yang tinggi antar daerah, Deni mengakui hal itu dimungkinkan akan tetap diberlakukannya Bantuan Keuangan (Bankeu) atau program yang bersifat prioritas strategis.
“Kita kuatkan melalui berbagai kegiatan program di daerah yang capaian pajak kendaraannya kecil,” pungkasnya.
Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan Opsen pajak ini merupakan pengalihan bagi hasil pajak provinsi, serta upaya meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
“Karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD), serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak,” ungkapnya.
Selanjutnya, Usman berharap dalam rakor tersebut mampu menjadi langkah kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi serta akurasi dalam pengelolaan dan pemungutan pajak di tingkat daerah.
“Upaya ini penting untuk mendukung PAD yang menajdi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan public. Dengan adanya optimalisasi tersebut, diharapkan pendapatan daerah akan lebih baik lagi dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Direktur Bisnis Bank Banten Rodi Juho Dahono menambahkan, Bank Banten memberikan support penuh kepada tim pembina Samsat yang saat ini telah menyelenggarakan pembayaran PKB kepada 12 UPT Samsat dan 50 Gerai Samsat yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.
Peran serta Bank Banten dalam mendukung perkembangan di Provinsi Banten saat ini telah mengembangkan aplikasi Flagging dalam pembayaran PKB serta kami mengembangkan Dashboard untuk mendukung pembayaran Opsen Pajak yang akan dilakukan Go Live pada 5 Januari 2025.
“Termasuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” katanya.
Diakui Rodi, terkait dengan pengelolaan Opsen Pajak ini Bank Banten lebih mengedepankan layanan, termasuk pengelolaan RKUD. Maka dari itu dirinya berharap seluruh Pemda bisa menempatkan RKUD-nya di Bank Banten, sehingga untuk penyaluran Opsen pajak akan bisa lebih cepat dan mudah.
“Jadi semua dana pajak yang ada di Bank Banten dan fungsi intermediasinya makin dirasakan masyarakat Banten,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post